Hukum dan Kriminal

Jurnalis Bandung Bergerak Sekaligus Pemimpin Redaksi Suaka Tahun 2021 Jadi Korban Represif Aparat

Aparat kepolisian tengah berkumpul saat pengepungan terjadi pasca pemblokadean jalan di jalan Ir. Djuanda Dago, Kota Bandung, Senin (14/8/2023). (Foto: Awla Rajul/Kontributor).

SUAKAONLINE.COM – Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap jurnalis di Kota Bandung kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Bandung Bergerak yang juga Pemimpin Redaksi Suaka tahun 2021, Awla Rajul dan jurnalis Radar Bandung, Agung Eko Satrio saat meliput pemblokadean jalan yang dilakukan warga Dago Elos, di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bandung, Senin (14/8/2023).

Alasan pemblokadean jalan tersebut dilakukan ialah karena ditolaknya laporan warga Dago Elos oleh pihak Kepolisian sebanyak dua kali saat hendak melaporkan keluarga Muller terkait pemalsuan akta tanah Dago Elos. Warga yang kesal laporannya ditolak, lalu memblokade jalan tepat di depan gang Dago Elos.

Kronologis tindak represif aparat 

21.45 WIB malam, 40 menit pasca warga memblokade jalan, aparat kepolisian datang dengan rombongan besar lengkap dengan tim huru-hara dan mobil water Canon menghampiri warga di sana. Pukul 22.15 WIB, di tengah kerusuhan terjadi, Awla mewawancarai salah seorang warga perempuan yang mengaku dipukuli oleh Polisi.

Berselang 20 menit, ada suara tembakan gas air mata di bagian belakang barisan warga yang posisinya sedang negosiasi dengan pihak aparat. Bak dijebak dalam sangkar, warga dan Awla segera berlari mengamankan diri dari perihnya gas air mata memasuki kawasan gang.

Pukul 23.12 WIB, seketika  keheningan dipecahkan oleh suara sirine yang meraung-raung di jalanan. Hanya berselang dua menit, gas air mata kembali ditembakan Polisi di atas rumah warga, tepat Awla mengamankan diri. 23.16 WIB aksi kejar-kejaran antara warga dan Polisi terjadi. Keadaan Awla saat itu terkepung.

Menuju 23.17 WIB menjadi awal petaka Awla mendapat tindak represif dari Polisi. Awalnya ia memvideokan Polisi yang merangsek masuk ke rumah-rumah untuk mencari warga. Disaat yang bersamaan, ia ditanya alasannya kenapa ikut lari bersama warga, Awla pun mengaku dirinya seorang reporter dan menunjukan identitas sebagai jurnalis.

Saat itu juga, ia langsung ditarik paksa oleh Polisi. Tidak hanya ditarik, ia dipiting, dipukuli dengan pentungan, dan dijambak. Bahkan, saat ditanyai isi dalam tas yang berisi laptop, ia ditendang dengan dengkul sebanyak tiga kali di bagian tas yang tengah digendongnya.

Tidak berhenti sampai disitu, salah seorang anggota lari menghampiri dirinya dari arah depan dan samping kiri memukul bagian perut dengan dibogem, paha sebelah kanan dan lengan kiri Awla ikut terkena pukulan. Tak lupa jemari anggota itu menjambak rambut Awla.

Meski ia terus mengaku dirinya sebagai reporter, pukulan terus dialami Awla hingga kepalanya benjol akibat dipukul pentungan. “Saat itu, saya berkali-kali mengaku reporter, mengaku menyerah dan mengatakan bawa saja saya ke depan,” ujar Awla kepada Suaka, Rabu, (16/8/2023).

Kendati terus mendapatkan kekerasan dari Polisi, ia sama sekali tidak melakukan perlawanan. Di tengah ia diseret sembari dipiting, salah satu anggota menyebut dirinya akan di bawa ke depan dan Awla akan mati “Aku bawa ke depan, mati kamu”, ujar Awla menirukan salah seorang anggota Kepolisian.

Pukul 23.25 WIB, Awla sampai di jalan depan pangkalan ojek Dago. Beruntung, ada Pemimpin Redaksi Bandung Bergerak (BB), Tri Joko yang saat itu tengah live report, (menit 10.20) menghampirinya yang sedang diseret oleh Polisi.

“Pemred saya melihat saya mengamankan saya. Saya juga menunjuknya sebagai Pemred saya. Namun salah seorang polisi menanyakan balik, siapa itu pemred? Setelah itu saya dilepaskan oleh polisi,” tuturnya. 23.28 WIB tengah malam, ia berada di posisi aman di pinggir jalan bersama Pemred.

Sementara itu, info yang didapat dari siaran pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung menuliskan, Eko sempat mendapat tindak represif dari aparat berupa pukulan. Pukulan tersebut diterima Eko mengenai punggungnya. Kendati demikian, Eko berhasil mengamankan diri dan berlindung di rumah warga.

AJI Bandung mengutuk keras tindak represif terhadap jurnalis

Aliansi Jurnalis Indonesia Bandung (AJIB) mengutuk keras tindak represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis. AJIB menyebut tindakan represif yang dilakukan Polisi melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3, serta Pasal 170 KUHP.

Dalam pasal UUP tersebut dicantumkan setiap jurnalis mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, dilarangnya pembredelan, hingga menjamin kemerdekaan guna mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi.

Aparat Kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih dari itu, aparat kepolisian juga telah melakukan tindak represif secara terbuka dan semena-mena terhadap kerja jurnalis yang melanggar Pasal 170 KUHP. Tindakan represif ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Aparat kepolisian sudah jelas melanggar pasal-pasal yang sudah dicantumkan di atas. Sebab, Eko dan Awla telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas sebagai jurnalis kepada aparat kepolisian.

“Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu, AJI Bandung juga mendesak dan menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini,” tulis keterangan Pers Rilis AJI Bandung.

Reporter: Yopi Muharam/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas