SUAKAONLINE.COM – Gedung Pujasera atau yang lekat dikenal dengan sebutan kantin biru, akhirnya dibongkar setelah menjalani permasalahan yang cukup pelik. Menindaklanjuti dari permasalahan tersebut, maka muncul surat nomor B-529/Un.05/II.4.HM.00/02/2022 yang berisi tentang sosialisasi pengosongan bangunan kantin biru.
Surat tersebut ditujukan kepada para pedagang kantin biru. Di mana dalam isinya menyatakan bahwa para pedagang harus mengevakuasi barang-barang dagangannya dengan jangka waktu 3 x 24 jam. Terhitung dari penurunan surat ini atau tepatnya pada 10 Maret 2022. Pembongkaran ini akan mulai dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 30 Maret 2022.
Saat Suaka mendatangi kepala pusat bisnis, Aam mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pembongkaran gedung Pujasera dan akan dijadikan apa kedepannya. Ia juga mengaku tidak tahu sama sekali pihak yang mengelola gedung tersebut karena bukan tanggung jawab dari bagian pusat bisnis UIN SGD Bandung. Bahkan hasil dari investigasi kementerian menyatakan bahwa gedung itu ilegal.
“Kalau udah dibongkar, itukan atas instruksi kementerian. Hasil investigasi bahwa gedung itu ilegal. Pedagang itu ngiranya punya pusat bisnis, lalu ngadu ke pusat bisnis. Pak saya mau kemana ini? Oh karena anda (pedagang) tidak berada di naungan pusat bisnis, tapi karena anda sudah lama di UIN, nanti pusat bisnis akan memfasilitasi penempatan anda (pedagang),” ujarnya saat ditemui di ruang pusat bisnis, lantai tiga kantin putih, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa para pedagang kantin biru rencananya akan dialokasikan ke lantai tiga kantin putih. Kendati demikian, ia akan merelakan kantor pusatnya untuk dijadikan kantin. “Keinginan pusat bisnis, karena saya kan kasian ke mahasiswa ini kan lantai tiga, saya kan sudah ngalah lah. Artinya kalau secara pribadi, pusat bisnis enggak berkantor, karena sudah ada gudang yah,” ungkapnya.
Di lain sisi, para pedagang harus mengosongkan tempat berdagangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun penanggung jawab pengosongan gedung Pujasera adalah kepala pusat bisnis, akan tetapi segala biaya pengosongan kantin ditanggung oleh pedagang yang bersangkutan.
Pedagang Ayam Geprek Gorowok, Julia atau akrab dipanggil Bunda mengungkapkan bahwa dirinya telah berjualan sejak tahun 2016 di kantin biru ini. Sebelumnya juga pada bulan September tahun lalu ia sempat mengadakan aksi menuntut kejelasan kantin biru bersama para mahasiswa.
Sementara ini, Bunda bersama sebagian pedagang lainnya dialokasikan ke gazebo kantin putih. Ia juga berharap apabila nantinya ia bersama pedagang lain masih tetap bisa berjualan ditempat yang sama. Selain tempatnya yang strategis, mahasiswa pun sudah mengenali tempat-tempat penjual yang biasa mereka kunjungi.
“Harapannya kami para pedagang bisa berjualan terus di kampus UIN ini, tidak ada masalah apapun dan berjalan lancar (berdagangnya),” harapnya saat ditemui Suaka, Selasa (15/3/2022).
Sementara Suaka telah mencoba menghubungi Wakil Rektor (warek) II, bagian sarana dan prasarana guna mengkonfirmasi pembongkaran kantin biru. Namun sampai tulisan ini dimuat Warek II belum memberikan tanggapan.
Reporter : Yopi Muharam
Redaktur : Fitri Nur Hidayah