SUAKAONLINE.COM — Pekan lalu, Jumat (13/4/2018), Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka UIN SGD Bandung, Muhammad Iqbal bersama Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) membuat laporan kepada Satuan Reserse Polrestabes Bandung atas kasus dugaan intimidasi dan dugaan penganiayaan kepada Iqbal. Saat itu Iqbal sedang melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi penolakan pembangunan rumah deret Tamansari di depan gerbang Balaikota Bandung, Kamis (12/4/2018).
Setelah melakukan pelaporan, Iqbal didampingi TAJI langsung dimintai keterangan mengenai Berita Acara Interview (BAI), selepas itu, Iqbal didampingi TAJI dan dua orang pihak Polrestabes pergi ke Rumah Sakit Umum Bungsu untuk melakukan visum. Namun, selang sepuluh hari, Iqbal belum mendapatkan hasil visum tersebut, Suaka bersama Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Senin (23/4/2018) mendatangi Kantor Kepala Polrestabes Bandung untuk meminta konfirmasi atas kasus tersebut.
Menurut Kapolres Bandung, Hendro Pandowo, proses penyelidikan akan tetap dilakukan. “Saya sudah menyampaikan kepada penyidik agar melakukan proses penegakan hukum dengan baik,” ungkap Hendro saat ditemui di ruangannya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan dan dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan foto yang dilakukan oleh oknum polisi dan oknum intel, Hendro mengatakan tindakan tersebut tidak dibenarkan. “Apa pun yang terjadi, polisi tidak boleh melakukan pemukulan. Jurnalis harus dilindungi,” tegas Hendro.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Iqbal bersama TAJI, ada dua kasus yang dilaporkan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Pers. “Pasal 351 ini terdapat tiga ayat, ayat satu (1) mengakibatkan luka ringan, ayat dua (2) luka berat, dan ayat tiga (3) menyebabkan seseorang meninggal dunia. Nah terkait yang 351 tentunya kita kan nunggu visum dulu,” paparnya.
Hendro mengatakan, pasti akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan. Meskipun sudah melakukan mekanisme permohonan maaf. “Namun proses hukum akan tetap berjalan,” ucap Hendro.
Menurut kuasa hukum Iqbal, Hardiyansah, laporan tersebut dilandasi Pasal 8 dan 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Dalam melaksanakan tugasnya jurnalis dilindungi undang-undang. Iqbal mendapat intimidasi berupa pemaksaan untuk menghapus foto hasil liputan, itu bisa terjerat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hardiyansyah di Polrestabes Bandung selepas membuat laporan, Jumat lalu.
Dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Puji Fauziah
Redaktur : Nizar Al Fadilah