Infografik

Kasus Kriminalisasi Terhadap Jurnalis di Tanah Air

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Ancaman terhadap wartawan semakin besar, tidak hanya ancaman berupa kekerasan fisik, tetapi terutama kekerasan nonfisik berupa doxing dan kriminalisasi. Hal ini tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Selain saat meliput demonstrasi, jurnalis mendapatkan perlakukan buruk saat mengerjakan liputan investigasi, meliput kasus konflik sumber daya alam atau agraria, atau mereportase pemilihan kepala daerah.

Melansir dari situs tempo.co, meski mendapatkan perlindungan dari Undang-undang Pers sejak 1999, wartawan masih saja dihalang-halangi dalam bekerja. Mereka diancam, diperlakukan secara buruk, bahkan menjadi korban kekerasan fisik. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hal baru dalam dunia pers di Tanah Air. Setiap tahunnya, kabar adanya tindak kekerasan yang dialami awak media kerap terdengar.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2019. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bahkan lebih tinggi lagi, 79 kasus. Pelaku kekerasan paling banyak personel kepolisian. Data AJI menunjukkan dari 53 kasus selama 2019, sebanyak 30 pelakunya aparat hukum tersebut. Sementara pelaku lainnya adalah warga, TNI, tidak dikenal, pejabat pemerintah, ormas, kader parpol, aparat pemerintah pusat, maupun akademisi.

Kebebasan pers memiliki arti sebagai hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Kabar baiknya, indeks kebebasan pers di Indonesia cenderung membaik dalam lima tahun terakhir. Data menunjukkan indeks kebebasan pers di Indonesia pada 2015 sebesar 40,75 poin. Angkanya menurun menjadi 36,77 poin pada 2019 dengan peringkat 124 dari 180 negara. Semakin rendah skor, maka indeks kebebasan pers makin baik.

Sejarah perjalanan pers di Indonesia sangatlah panjang. Perkembangan politik di Indonesia turut membawa perubahan terhadap kebijakan pers di negara ini. Diawali pada masa orde baru dimana pers Indonesia menganut sistem pers otoritarian, kala itu pers hanya menjadi corong pemerintah. Runtuhnya orde baru menjadi angin segar bagi pers di Indonesia.  

Sumber            : Kompas.id, Kumparan.com, Liputan6.com, Tempo.co

Peneliti            : Reza Hardiyanti/Magang

Desain             : Siti Hannah Alaydrus/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas