Kampusiana

Kelola Kantin Tidak Lagi Oleh Koperasi

Kantin

Salah seorang mahasiswa sedang menikmati hidangan di Kantin Baru UIN SGD Bandung, Kamis (30/4/2015). (Dok.Suaka).

SUAKAONLINE.COM- Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, Jaenudin angkat bicara menyoal Surat Teguran Pengosongan Gedung Barang Milik Negara (BMN) tetanggal 12 Januari 2016 yang ditujukan kepada ketua Koperasi UIN SGD Bandung, Sarip Muslim. Surat tersebut dikeluarkan akibat Sarip melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak kampus.

Jaenudin menilai bahwa koperasi tidak menyelesaikan kewajibannya membayar sewa hingga pertengahan tahun 2014. Seharusnya koperasi menyelesaikan uang sewa pada akhir tahun 2013. “Jika ia menyewa dan tidak menunaikan kewajibannya maka dianggap gagal, jadi harus segera diambil alih oleh kampus,” terang Jaenudin saat ditemui Suaka di ruang kerjanya, Jumat (12/2/2016).

Saat ini koperasi menyewa dua lahan, pertama gedung bekas Dewan Mahasiswa, kedua gedung baru di belakang GOR. Jaenudin mengaku bahwa lahan di belakang GOR yang dijadikan kantin itu sudah membayar sewa, namun gedung bekas Dema sama sekali tidak membayar. “Tapi yang gedung (bekas Gedung Dema-Red) tidak serupiah pun,” tambahnya. Meski begitu, dirinya sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun rupanya tak direspon oleh koperasi.

Sementara itu, Ketua Koperasi SGD Sarip Muslim mengeluarkan surat perihal pengosongan gedung pujasera lantai satu yang ditujukan kepada koordinator pedagang tertanggal 03 Februari 2016 yang berisi bahwa pedagang pujasera lantai satu untuk mengosongkan tempat tersebut karena akan digunakan kantor manajemen koperasi SGD.

Menanggapi surat tersebut, Jaenudin mengaku bahwa hal tersebut bukanlah keinginan pihak kampus. Jaenudin menginginkan manajemen koperasi yang pastir. “Koperasi pokoknya tidak ada lagi kewenangan untuk tinggal di situ,” tegasnya.

Kamis (11/2/2016) lalu pihak kampus mengundang seluruh pedagang guna memberikan penjelasan terkait keberadaan koperasi. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bahwa seluruh kegiatan pedagang akan dikelola Pusat Pengembangan Bisnis UIN SGD Bandung. “Kita sampaikan bahwa seluruh setoran retribusi pedagang berapa pun yang sudah berjalan kita tidak akan membebani, dan tidak lagi disetorkan kepada koperasi,” ungkap pria berkaca mata itu.

Gedung bekas Dema yang digunakan koperasi rencananya akan digunakan untuk kantor Kopertais dan Pusat Pengembangan Bisnis UIN SGD Bandung. Jaenudin berharap pedagang semakin meningkat omsetnya. Tata kelolanya semakin bagus dan keuntungan pedagang semakin meningkat.

Reporter              : Ibnu Fauzi

Redaktur             : Isthiqonita

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas