SUAKAONLINE.COM, Infografis – Menyambut tahun ajaran baru, para mahasiswa disibukkan dengan persyaratan administratif demi mengamankan bangku perkuliahannya. Bagi beberapa mahasiswa, periode ini menimbulkan dilema karena sulitnya memenuhi biaya perkuliahan. Terlebih bagi kelompok ekonomi menengah yang terhimpit karena tidak tergolong ke kelas bawah, juga belum dikatakan merdeka secara finansial.
Biaya perkuliahan di perguruan tinggi negeri awamnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Melansir dari Suakaonline.com, UIN Bandung sendiri memiliki tujuh kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dipertimbangkan berdasarkan pendapatan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya pembayaran listrik, serta kondisi rumah.
Berdasarkan tujuh kategori UKT tersebut, mahasiswa kelas menengah dengan kategori UKT III, IV, dan V sangat mendominasi dengan total 22.433 mahasiswa. Tingginya statistik tersebut idealnya diiringi dengan berbagai kesempatan yang diberikan kampus guna memastikan keberlangsungan mahasiswa kelas menengah ini.
Kesempatan mahasiswa kelas menengah untuk turut mendapat kemudahan biaya kuliah di UIN Bandung cukup seimbang. Berdasarkan 16 beasiswa yang terafiliasi dengan kampus dan memiliki persyaratan yang dapat diakses oleh Suaka, delapan diantaranya masih memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sementara sisanya membuka kesempatan bagi mahasiswa kelas menengah untuk turut mengikuti seleksi. Meskipun, beberapa persyaratan masih menekankan akan memprioritaskan mahasiswa kelas bawah.
Lebih lanjut, data rekapitulasi tunggakan 2024-2025 mencatatkan angka 11.168 mahasiswa dengan tunggakan biaya kuliah. Kampus sendiri telah melakukan sedikitnya beberapa upaya, seperti memperpanjang tenggat waktu pembayaran dan memberi keringanan berupa cicilan. Namun, bantuan tangan tersebut bagi beberapa mahasiswa tidak cukup untuk menutup kesulitan pembayaran.
Mahasiswa kelas menengah yang kesulitan membayar UKT sering kali menghadapi dampak sosial dan akademis. Stres finansial mempengaruhi kinerja akademis mereka, bahkan memaksa sebagian untuk menunda atau menghentikan studi. Tanpa solusi konkret dari pihak kampus dan pemerintah, ketidakadilan ini semakin memperburuk kesenjangan pendidikan.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini baik dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) masih abai dalam menciptakan regulasi yang secara spesifik mengikat persoalan ini. Meskipun persoalan ekonomi kelas menengah telah memasuki tahap pembahasan berkali-kali di meja legislatif.
Peneliti: Ighna Karimah Nurnajah dan Silmi Hakiki/Suaka
Redaktur: Sabrina Nurbalqis/Suaka
Sumber: Bagian Keuangan, Bagian Kemahasiswaan UIN Bandung, dan
suakaonline.com