Infografik

Ketentuan Penggunaan Fasilitas UIN Bandung

SUAKAONLINE.COM, Infografis Mengacu pada Surat Keputsan (SK) Rektor UIN SGD Bandung bernomor 154/Un.05/11.4/LS.00/08/2016, tentang Prosedur dan penetapan Biaya Penggunaan Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, terdapat ketentuan terkait hajat apa saja yang dibolehkan untuk menggunakan beberapa fasilitas kampus.

Fasilitas tersebut adalah Aula Anwar Musaddad, Aula Abdjan Soelaeman, dan fasilitas olahraga. Selain terdapat kategorisasi bea sewa pada fasilitas tersebut, beberapa diantaranya bahkan ada yang dibatasi penggunaannya. Misalnya Aula Anwar Musaddad yang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai tempat pentas seni dan budaya.

Untuk mengakalinya, kegiatan pentas seni semacam festival musik hanya diperbolehkan untuk menggunakan aula Abdjan Soelaeman. Sementara Aula Anwar hanya dapat digunakan untuk kegiatan akademik oleh mahasiswa ataupun universitas, seperti wisuda, dies natalis, Jobfair, seminar, dll. Selain itu juga biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk acara respsi pernikahan.

Sementara itu, aula Abdjan Soelaeman izin penggunaannya lebih variatif untuk beberapa kegiatan. Diantaranya, seminar, jobfair, pameran dan festival, pentas seni dan budaya, ruang untuk rapat, sebagai tempat latihan seni/budaya, juga beberapa kegiatan lainnya.

Seperti laporan data yang dipaparkan suaka  pada Infografis sebelumnya, fasilitas di atas juga memiliki kategori biaya sewa yang berbeda-beda. Perbedaan biaya tersebut berdasarkan peminjamanya, yaitu mahasiswa, dosen dan pegawai Universitas, juga masyarakat umum. Selain itu, perbedaan beban biaya tersebut juga mengacu pada sifat kegiatannya, yaitu komersial, semi-komersial dan non-komersial.  

Sumber                                : Bagian Umum Mahad Al-Jami’ah

Peneliti                                : Muhammad Syifaurrahman/Magang

Desain                  : Shania Anwar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas