SUAKAONLINE.COM— Ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) Noor Fitri Amilatul Jannah, mengklarifikasi menyoal pemindahan beberapa pedagang dari Kopma. Ketika ditemui Suaka usai pelantikan pengurus baru, ia menyatakan bahwa tidak ada pengusiran dari pihak Kopma terhadap para pedagang.
Menurutnya Kopma hanya ingin berdiri sendiri, membuka usaha tanpa ada kerja sama dengan pihak eksternal. “Kami bukan mengusir para pedagang. Ada pun pemindahan para pedagang ke Koperasi UIN sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait, dan mereka mau menampung para pedagang tersebut,” kata Fitri, Rabu (15/4/2015).
Wanita berkacamata ini juga menyatakan bahwa Kopma menjalin kerjasama dengan pihak Koperasi UIN SGD Bandung. “Kami sedang menjalankan pembenahan, dan sedang menjalin kerjasama dengan pihak Koperasi UIN yang dikelola oleh dosen dan karyawan, namun kerja sama tersebut masih dalam proses pembicaraan internal saja dan belum bisa di publikasikan untuk saat ini,” tambahnya
Salah satu pedagang yang sempat berjualan di Kopma Asep mengatakan, bahwa memang tidak ada pengusiran terhadap dirinya, tapi ia dilarang untuk berjualan di Kopma lagi.
“Saya memang tidak di usir, tapi salah satu pihak Kopma mengatakan kepada saya bahwa saya tidak boleh berjualan lagi di sana, karena mereka ingin berbisnis sendiri. Padahal saya mengikuti prosedur sesuai yang ditetapkan, namun ketika pelarangan berjualan tersebut tidak ada jangka waktu tempo untuk saya,” ujarnya.
Sementara itu, pemindahan pedagang ini menuai komentar dari mahasiswa. Salah satunya datang dari anggota UKM Teater Awal, Muhammad Zaki. Ia mengatakan tidak setuju dengan pemindahan para pedagang.
“Saya tidak setuju dengan hal tersebut, karena Kopma adalah lembaga Koperasi Mahasiswa yang seharusnya menaungi dan mewadahi para pengusaha kecil. Jika mereka ingin melakukan usaha sendiri dengan alasan mandiri maka jangan dinamakan Koperasi, buat saja wirausaha sendiri,” protes mahasiswa jurusan Perbandingan Agama tersebut, Rabu (15/4/2015).
Reporter : Egidya Mahardini/Magang
Redaktur : Robby Darmawan