Kampusiana

Landasan Aturan Dipertanyakan, Sosialisasi Roadmap KPUM Tertunda

Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Agenda pembentukan pengurus Dema-U baru dipastikan akan molor lebih lama dari target, yaitu sebelum masuk masa Ujian Akhir Semester (UAS). Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (BawasluM) terpaksa menunda agenda sosialisasinya yang berlangsung di Aula Student Center (SC) harusnya rampung Jumat kemarin, (23/11/2019). Sema-U sendiri sebagai dewan pengawas belum bisa memastikan kapan jadwal sosialisasi ulang akan dilakukan.

Saat sosialisasi kemarin, alih-alih Ketua KPUM memaparkan secara rinci rencana kerjanya kedepan, sejak awal beberapa peserta langsung mencecar beberapa pertanyaan kepada tiga pemandu hingga agenda selesai. Mereka merupakan Ketua KPUM, Ketua BawasluM dan Komisi bidang Organisasi selaku pengawas dari Sema-U.

Sosialisasi yang baru dimulai setelah molor dua jam dari rencana awal pukul 08.00, kemudian terpaksa diakhiri setelah tanya jawab berlangsung alot selama satu jam lebih hingga terpotong waktu shalat Jumat. Sementara itu kondisi ruangan lengang dengan lebih banyak kursi yang kosong ketimbang yang terisi. Sebagai informasi, panitia dari KPUM baru menyebarkan surat undangan satu hari sebelum pelaksanaan.

Landasan aturan yang digunakan KPUM bermasalah

Meski pemandu berulang kali menkonfirmasi bahwa agenda hari itu merupakan pemaparan roadmap KPUM, peserta masih terus mempersoalkan terkait landasan aturan yang digunakan. Salah satu poin keberatan yang disampaikan ialah penggunaan UU Sema-U No. 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagai salah satu dasar aturan pembentukan Dema-U yang dianggap syarat akan kontroversi. Terutama karena produk hukum senat periode sebelumnya itu tidak pernah diterima oleh hampir mayoritas Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F).

Ketua HMJ Hukum Pidana Islam (HPI), Ihsan D Nasution, yang juga hadir dalam sosialisasi kemarin merupakan salah satu peserta yang ikut mempersoalkan aturan tersebut. Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPUM terkesan memaksakan karena kegiatan dilakukan tetap menggunakan UU No. 2, meskipun dewan pengawasnya Sema-U juga menyadari polemik yang ada pada aturan tersebut.

“Dari pihak Sema U nya tadi sebagai tim pengarah mengatakan bahwa dia menyadari bahwa UU ini masih ada kekeliruan atau masih ada polemik di dalamnya, lantas kenapa masih dipakai dan masih ngotot melaksaakan sosialisasi,” ungkapnya saat ditemui oleh suaka usai sosialisasi, Jumat, (22/11/2019)

Kecacatan pada pembuatan peraturan Pemilu Mahasiswa disebut Ihsan menjadi polemik yang belum tuntas, sehingga ia meminta agar Sema-U melanjutkan penyelesaiannya sebelum KPUM dan BawasluM melangkah pada agenda berikutnya. Jika tetap dipaksakan, menurutnya akan berdampak pada hasil akhir yang akan lebih banyak melahirkan penolakan karena dimulai dari landasan yang sudah ditolak sejak awal. Karena itu ia menyebut Sema-U perlu terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan rumah yang diwariskan oleh kepengurusan Sema-U sebelumnya.

“Yudisial review itu akan kita tempuh, kami sebanarnya juga sepakat (jadwal pembentukam Dema-U) tidak boleh dibenturkan dengan UAS dan libur itu sangat tidak bagus, tapi apa gunanya kita memaksakan memilih ketua Dema U yang baru dengan kecacatan sejak awal, mulai dari landasan sudah cacat, belum lagi pelaksanaannya,” sambungnya.

Terkait penggunaan landasan hukum pada pembentukan Dema-U, pengurus Sema-U rencananya akan menemui Wakil Rektor (Warek) 3 bidang Kemahasiswaan pada hari Senin mendatang (25/11), untuk pembicaraan lanjutan terkait produk hukum mana yang akan digunakan. Hasil pertemuan dengan Warek 3 nantinya disepakati akan berlaku dan telah disetujui oleh setiap ormawa yang hadir pada sosialisasi kemarin.

Sementara itu Ihsan optimistis Warek 3 akan menolak UU No. 2, meski begitu ia menyebut itu pun bergantung pada kesiapan Sema-U menyerap aspirasi yang mereka sampaikan pada sosialisasi kemarin. Sema-U juha diminta untuk melibatkan Sema-F hadir dalam pertemuan dengan Warek 3, menurutnya dibandingkan Sema-U, pengurus Sema-F lebih hatam mengenai poin-poin kontroversial yang ada pada aturan tersebut.

Ihsan melanjutkan, jika rencana penggunaan landasan sudah tuntas, barulah KPUM dan BawasluM bisa melanjutkan kerjanya, “Ketika landasan sudah benar, kita mengerjakan sesuatu sudah benar dari landasannya nggak ada yang kita langgar, oke ayo kita main kita laksanakan Musmanya,” ujarnya.

Menjawab tuntutan yang dirincikan oleh Ihsan, Komisi Keogranisasian Sema-U, Muhammad Fikri Assegaf mengklarifikasi, sebelumnya pembentukan Dema-U dilakukan menggunakan semua konstitusi yang ada. Ia menyebut hierarkinya dimulai dari menyerap ketentuan-ketentuan yang ada di SK Dirjen, kemudian Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM) hingga UU No.2.

Namun adanya pertentangan dalam sosialisasi kemarin, Assegaf mengatakan Sema-U berencana mengkaji ulang secara internal sebelum diusulkan kepada Warek 3 senin nanti. Termasuk juga akan mempertimbangkan pelibatan Sema-F dalam agenda pertemuan mendatang.

“Untuk perwakilan itu kita coba mendiskusikan kembali di internal Sema-U dan saya pun ingin menanyakan kepada pak Fatoni (Warek 3) apakah hari ini kita ingin melibatkan Sema-F atau tidak, kita coba diskusikan kembali di internal Sema-U,” ungkap Assegaf saat ditemui di hari yang sama.

Reporter : Abdul Azis Said

Redaktur : Lia Kamilah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas