SUAKAONLINE.COM- Pada Selasa (16/2/2021) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung meluncurkan Buku Panduan Pendampingan Dasar Kekerasan terhadap Perempuan melalui Zoom Meetin. Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia menjelaskan alasan buku ini dibuat adalah karena meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi. Selain itu adanya kebutuhan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat luas khususnya pendamping.
Menurutnya sebelum masuk ke advokasi hukum, kebutuhan pendampingan sosial sangat dibutuhkan di awal dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Utamanya yang dibutuhkan oleh korban adalah pendampingan sosial, pemulihan dan pendampingan psikologi.
“Bukan hanya pendampingan sosial tapi juga hukum. Pendampingan yang perspektif korban menjadi hal yang penting karena berhubungan dengan meminimalisisr munculnya trauma baru pada dampingan. Pada buku ini dimasukan beberapa prinsip pendampingan yang biasa dipakai Samahita dalam kerja-kerja pendampingan,“ jelas salah seorang dari penyusun buku, Ressa Ria.
Ressa berharap melalui buku ini semoga bisa menjadi pegangan bagi masyarakat luas. “Melalui buku ini semoga bisa menjadi alat atau pegangan bagi siapapun, komunitas, mahasiwa atau masyarakat umum, bahkan aparat hukum. Juga setidaknya korban kekerasan dapat terbantu untuk memperoleh haknya atas rasa aman dan pemulihan.” Pungkasnya.
Buku Panduan Pendampingan Dasar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan ini merupakan hasil kerjasama antara LBH Bandung dengan Samahita. Isinya menjelaskan mengenai pentingnya perlindungan korban dan pendamping kasus, apa saja yang harus dilindungi, etika pendampingan, bagaimana cara memverifikasi kasus, dan apa saja batas-batas dalam kerja pendampingan.
Koordinator Riset dan Penelitian Samahita Bandung, An Nisa Yovani mengatakan bahwa pendamping harus punya empati terhadap korban. Jangan sampai seorang pendamping malah melakukan victim blaming dan memaksakan pendapat pada korban. Selain itu, ada batasan-batasan yang harus dijaga. Bisa-bisa kita terlalu terikat atau malah lebih emosional dari korban dan akhirnya ikut terpengaruh secara mental.
Sebelum launching buku diadakan pula diskusi dengan mengundang Komisaris Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi dan An Nisa Yovani dari Samahita Bandung. Pada sesi diskusi dijelaskan mengenai bagaimana prinsip-prinsip pendampingan, kriteria sebagai seorang pendamping dan apa yang harus dilakukan ketika kita mengalami kasus kekerasan.
Siti Aminah menerangkan bahwa selama masa pandemi , kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan hingga November 2020 tercatat ada 2026 kasus yang mereka terima, dan 1900 kasus merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Dan masih banyak korban yang kesulitan dan tidak mengetahui bagaimana memperoleh bantuan akan kasus yang menimpa mereka.
Reporter : Santika Lestari/Suaka
Redaktur : Fauzan Nugraha/Suaka