Kampusiana

Mahasiswa Jurusan Psikologi Tuntut Transparansi Dana Praktikum

Dari kiri; Dekan Fakultas Psikologi UIN SGD Bandung Agus Abdul Rahman, wakil dekan II Deden Sudirman, dan wakil dekan III menghadiri rapat audiensi tuntutan mahasiswa jurusan Psikologi semester enam, Selasa (24/5/2016) di Auditorium Fakultas. Agus menolak menjelaskan alokasi dana praktikum semester tujuh dengan alasan dirinya tak berwenang untuk menyampaikan hal tersebut. (SUAKA/ Yulita Bonita)

Dari kiri;  wakil dekan II Fakultas Psikologi UIN SGD Bandung Deden Sudirman,  dekan fakultas Agus Abdul Rahman, dan wakil dekan III Sarbini menghadiri rapat audiensi tuntutan mahasiswa jurusan Psikologi semester enam, Selasa (24/5/2016) di Auditorium Fakultas. Agus menolak menjelaskan alokasi dana praktikum semester tujuh dengan alasan dirinya tak berwenang untuk menyampaikan hal tersebut. (SUAKA/ Yulita Bonita)

SUAKAONLINE.COM, — Mahasiswa jurusan Psikologi angkatan 2013 UIN SGD Bandung menggelar rapat audiensi menuntut tranparansi dana praktikum, Selasa (24/5/2016) di Auditorium Gedung Fakultas. Tuntutan ini mengenai pembayaran biaya praktikum yang diterapkan untuk mahasiswa semester tujuh. Audiensi ini dihadiri Dekan, Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III.

Mahasiswa pempertanyakan kejelasan alokasi dana praktikum yang dipinta fakultas sebesar Rp 500 ribu rupiah. Padahal berdasarkan jadwal akademik, dana praktikum dibayar pada semester satu hingga semester enam saja. Namun nyatanya pada semester tujuh nanti mahasiswa tetap diwajibkan membayar, padahal sudah tidak ada kegiatan praktikum lagi.

Dekan Fakultas Psikologi Agus Abdul Rahman mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan rincian alokasi dana itu sebab bukan wewenangnya. Ia juga menjelaskan dana praktikum tidak hanya digunakan untuk belanja sarana dan prasarana kegiatan praktikum saja, melainkan digunakan juga untuk kegiatan praktek ibadah, biaya akomodasi, dan narasumber pada kegiatan-kegiatan jurusan.

“Ada beberapa hal yang tidak selalu harus ditransparansikan, ada banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dilaporkan kemudian juga kurang tepat jika uang praktikum dihabiskan untuk praktikum saja,” terang Agus.

Menurut Wakil Dekan II Deden Sudirman pemungutan biaya praktikum telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. Hingga kebijakan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan pembayaran biaya praktikum tetap dijalankan walaupun mahasiswa merasa keberatan.

“Kami tidak punya kapasitas memutuskan, karena itu adalah SK jadi kami hanya fasilitator untuk menyampaikan informasi,” ujarnya.

Mahasiswa jurusan Psikologi Nadya Alfi mengatakan transparansi dana itu hak mahasiswa. Ia juga membantah alasan yang diberikan Agus, karena transparansi dalam lembaga pendidikan sudah diatur dalam Undang-undang Pedidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012.

“Kami dari angkatan 2013 meminta transparansi alokasi dana, tapi pihak fakultas tidak memberikan, dengan alasan bukan wewenang mereka padahal jelas dalam uu no 12 tahun 2012 jika pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip, salah satunya transparansi,” jelas mahasiswa semester enam itu.

Berbeda dengan Nadya, Aditya Aryo merasa hasil audiensi itu sudah jelas. Ia juga setuju adanya pembayaran dana praktikum pada semeter tujuh nanti. “Saya setuju karena tujuan audiensi ini untuk memperjelas isu yang beredar, kemudian sudah cukup jelas jika biaya praktikum itu untuk menutupi kegiatan praktikum dari semester satu sampai semeter enam,” jelas Aryo.

Reporter: Yulita Bonita

Redaktur: Ridwan Alawi

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas