Kampusiana

Mahasiswa Tolak SK Penetapan Perpanjangan Pembayaran SPP

Pengumuman pembayaran SPP/Praktikum/UKT semester ganjil 2016-2017 ditutup yang ditempel di Bagian Keuangan Al-Jamiah.

Pengumuman pembayaran SPP/Praktikum/UKT semester ganjil 2016-2017 ditutup yang ditempel di Bagian Keuangan Al-Jamiah.

SUAKAONLINE.COM, — Mahasiswa lama UIN SGD Bandung menolak peraturan baru terkait kebijakan keterlambatan pembayaran SPP dalam  SK Rektor UIN SGD Bandung Nomor: 115/UN.05/11.3/KU.00.3/06/2016 tentang Penetapan Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, Uang SPP, dan Praktikum Bagi Mahasiswa Lama.

Pasalnya pada poin kedua SK itu ditetapkan perpanjangan pembayaran uang kuliah mahasiswa lama hingga tanggal 24 Juni 2016, dan setelah tanggal itu tidak ada lagi perpanjangan dengan alasan apapun.

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan Kepegawaian (AUP2K) UIN SGD Bandung, Jaenudin mengamini hal itu. Dihubungi melalui selulernya, ia mengaku ada 300 mahasiswa lama dari semester tiga, lima, dan tujuh yang terlambat registrasi ke bank. Mahasiswa itu, lanjutnya harus menjalani cuti kuliah selama satu semester. “Boleh disebut cuti paksa karena terjerat keputusan rektor,“ ujarnya.

Salah satunya Delvia Yosa Amanda, mahasiswa semester dua jurusan Jurnalistik merasa sangat keberatan dengan kebijakan ini. Menurutnya kebijakan ini tidak ada sosialisasi yang jelas. “Saya baru tahu peraturan ini. Saya tidak mau cuti hanya karena telat bayar SPP,” tegasnya, Rabu ( 29/6/2016).

Delvia menjelaskan alasan keterlambatannya. Ia mengatakan, kondisi ekonomi keluarganyalah membuat ia terlambat membayar. “Dengan keadaan seperti ini dan ditambah dengan kebijakan ini saya jelas menentang,” tegasnya.

Tak hanya Delvia, Isma Dwi Ardiyanti pun tak menyetujui kebijakan ini. Isma mengaku semester lalu ia terpaksa cuti kuliah dengan alasan ekonomi kini ia terpaksa cuti kembali. Padahal, semester ini ia berniat untuk kuliah. “Semester lalu saya cuti karena keadaan keluarga. Kalau terpaksa cuti karena telat bayar kuliah, saya tidak terima,” ujar mahasiswi jurusan Jurnalistik semester lima itu, Rabu, (29/6/2016).

Berdasarkan release Aliansi Peduli Mahasiswa UIN SGD Bandung  keputusan tersebut tidak sesuai dengan  Undang-undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No. 12 tahun 2012 Pasal 3 tentang Asas Pendidikan Tinggi pada poin (d) Keadilan, (f) Kebajikan, dan (i) Keterjangkawan.

Pada Bab II Bagian I tentangPrinsip dan Tanggungjawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pasal 6 poin (b) Demokrasi dan Berkeadilan serta tidak diskrimimatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa. Poin (i) Keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Bagian II paragraf III tentang Sivitas Akademik pasal 13 poin (4) Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi,dan kemampuannya.

Dan Bab IV Bagian I tentang Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi pasal 58 poin (2) Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Aliansi ini pun menilai hal ini sebagai klausul atau ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian. Mereka mengajak mahasiswa UIN Bandung untuk bersatu bersama untuk menuntut pencabutan SK tersebut.

Reporter: Fitriani Utami Dewi

Redaktur: Ridwan Alawi

3 Komentar

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas