
SUAKAONLINE.COM – Tindakan Revenge Porn sebagai bentuk kejahatan siber menggunakan media sosial sebagai ruang untuk mempublikasikannya. Kejahatan ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku terhadap korban, motif untuk mencemarkan nama baik atau merendahkan korban. Tidak jarang pula pelaku memeras koban dengan ancaman seperti akan mempublikasikan video/gambar pribadinya kepada orang-orang tertentu seperti orang tua,teman atau rekan kerja. Selain dari video dan gambar kerap kali pelaku mempublikasikan informasi pribadi korban termasuk identitas diri,alamat bahkan tautan link ke profil media sosial korban.
Dampak dari Revenge Porn ini tak jarang korban setelah videonya beredar akan dijadikan sebagai objek seksual bersama dengan memanfaatkan birahi masyarakat. Dampaknya lainnya juga, kebanyakan masyarakat justru akan menyoroti korban utamanya perempun sehingga berujung pada adanya tekanan sosial yang tidak memihak pada korban. Tekanan tersebutlah yang tak jarang menimbulkan depresi atau bahkan bisa saja ada usaha untuk bunuh diri.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia Reverenge Porn merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang terjadi jika sesorang melakukan pelanggaram terhadap hak orang lain atau melanggar kesusilaan maupun kepantasan yang layak dalam kehidupan bermasyrakat. Dari hal tersebut menyebabkan lahirnya akibat hukum berupa sanksi yang tidak dikehendaki oleh pelaku.
Di Indonesia sanksi atau hukuman mengenai tindakan Reverenge Porn di atur dalam 3 peraturan; Kitab Undang -undang Hukum Pidana, ( KUHP ), UU Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam KUHPidana terutama pasal 282 ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum berupa tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan dalam UU Nomer 44 tahun 2008 tindakan memperbanyak serta penyebarluasan perbuatan yang mengandung unsur pornografi dipidana dengan pidana paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.
Pun dengan UU Nomer 19 Tahun 2016 Pasal 45;tindakan mempublikasikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah. Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal ini tidak sebatas terhadap tindakan
Sumber : naviri.org, jurnalperempuan.org
Keterangan: Artikel ini merupakan Laporan Utama 3 di Majalah LPM Suaka Edisi 2018.
Baca Fokus lainnya.
Fokus 1: Tindakan Prematur Menyikapi Pelecehan Seksual
Fokus 2: Kampus Minim Edukasi Gencar Eksekusi
Fokus 4: Ikhaputri Widiantini: Kampus Harus Menjadi Tempat Bernaung yang Aman Bagi Mahasiswa