Fokus

Musti Pertama Rampungkan LPJ Dema-U Dan Sema-U

Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung periode 2019-2020 mengadakan Musyawarah Tingkat Tinggi Universitas (Musti-U), di Aula Student Center Lantai 1, Kamis (30/5/2019). Musti ini dipimpin oleh Ketua Sema-U periode 2017-2018, Acep Jamaludin sebagai pimpinan sidang sementara. Musti Sema-U yang dihadiri oleh 14 orang anggota Sema-U,  memiliki empat poin penting yaitu mengevaluasi kepengurusan Dema-U, Merumuskan GBPK dan AD- ART, Memilih Ketua Sema-U, dan mengevaluasi kepengurusan Sema-U. (Elsa Yulandri/Suaka).

SUAKAONLINE.COM- Matahari mulai beranjak naik, Aula Student Center UIN SGD Bandung sudah diisi oleh beberapa orang Anggota Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung (Sema-U) yang akan mengikuti Musyarawah Tingkat Tinggi (Musti). Musti yang dijadwalkan dilaksanakan setelah pelantikan pada Jumat (10/5/2019) nyatanya molor dari jadwal dan baru terealisasi pada Kamis (30/5/2019).

Namun, Musti yang diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB baru dibuka pada pukul 13.00 oleh Ketua Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung periode 2017-2018, Acep Jamaludin. Dihadiri oleh 14 orang anggota Sema-U, Musti dipimpin langsung oleh Acep Jamaludin sebagai presidium sementara dengan tiga agenda pembahasan yaitu pembahasan agenda acara dan tata tertib persidangan, mengevaluasi kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SGD Bandung (Dema-U), dan pemilihan presidium sidang.

“Poin pentingnya Musti ini adalah mengevaluasi Dema-U, merumuskan GBPK dan AD/ART, memilih ketua Sema-U periode ini, dan menyampaikan LPJ Sema-U periode sebelumnya,” ungkap Acep saat memimpin sidang.

Tak berjalan alot, sidang pleno I dengan pembahasan agenda acara dan tata tertib persidangan selesai dalam waktu 2×30 menit. Persidangan pun dilanjutkan dengan sidang pleno II dengan penyampaian LPJ dan evaluasi Dema-U. Dalam agenda ini terdapat kendala, di mana Dema-U tidak menghadiri persidangan, dan sidang pun ditunda dengan waktu 2×30 menit sesuai kesepakatan sidang untuk menunggu kedatangan Dema-U.

Suaka mencoba menghubungi Ketua Umum Dema-U, Oki Reval Julianda. Dalam wawancara dengannya melalui telepon Whatsapp, Oki mengatakan bahwa Ia dan jajaran Dema-U lainnya tidak akan menghadiri agenda Sema-U hingga Sema-U menyelesaikan masalah yang dituntut sejak awal pembentukan bahkan sampai pelantikan lalu.

“Saya selaku ketua umum Dema-U mengintruksikan kepada seluruh jajaran Dema-U untuk tidak menghadiri agenda Sema-U sampai tuntutan lima fakultas diselesaikan. selain itu juga kami dari Dema-U belum membuat LPJ karena surat itu baru nyampe ke saya Selasa, dan para menteri juga sudah banyak yang mudik,” jelasnya.

Berbeda dengan ungkapan Presiden Mahasiswa Dema-U, Oki Reval Julianda yang katanya mengintruksikan tidak akan menghadiri Musti, Wakil Presiden Mahasiswa Dema-U, M. Dikri Multajam justru hadir dalam Musti beserta enam kementerian Dema-U untuk menyampaikan LPJ dan mendengar evalusian terkait kepengurusan Dema.

Enam kementerian yang hadir ialah kementerian dalam negeri, kementerian agama, kementerian komunikasi dan informasi, kementerian riset dan teknologi, kementerian kewirausahaan dan pengembangan profesi, dan kementerian hukum dan HAM. Enam kementerian tersebut hadir dengan diwakili oleh sekretaris jenderal dan ada pula yang diwakili oleh anggota kementerian dengan mandat dari Sekjennya masing-masing.

“Memang di internal kita belum ketemu dengan Presma. Ketika kita mendapat surat undangan untuk menyampaikan LPJ itu H-2 dan ditanggapinya via udarakan jadi belum ada keputusan yang baku terkait menghadiri atau tidaknya,” ujar Dikri, saat diwawancarai usai menyampaikan LPJ.

Terkait kedatangannya dalam forum Musti, ia mengatakan ini merupakan tanggungjawabnya sebagai Wakil Presiden Mahasiswa dalam organisasi eksekutif tertinggi di kampus. Menurutnya secara individu jabatan sebagai Wapresma, Dia mengusahakan hadir dikarenakan suatu landasan  yang memungkinkan dia untuk tidak hadir. Dan katanya, ini merupakan forumnya untuk mempertanggungjawabkan mengenai kinerjanya selama di Dema-U.

“Saya tidak mengatakan saya datang membawa kelembagaan. Saya datang ke sini atas nama Wapresma dan untuk menjaga nama baik Dema-U. Ditakutkan ketika perwakilan  tidak ada yang hadir, terjadi suatu berita yang tidak mengenakanlah untuk Dema-U sendiri,” imbuhnya.

Dari laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh enam kementerian yang hadir bahwa program kerja yang sudah terlaksana dari Dema-U ialah, Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), studi banding, konser amal dan galang dana, diksusi publik film sexy killer, diskusi dan seminar anti hoaks, launcing website, dan SGD festival.

Dari pemaparan LPJ Dema-U tersebut saat ditanya oleh Sema-U berapa persen capaian program kerja yang sudah terlaksana, Wapresma mengatakan sekitar 60 sampai 70 persen. Namun evaluasian dari Sema-U periode 2017-2018 ialah bahwa tidak adanya berkas LPJ masuk ke Sema-U dari seluruh program kerja yang terlaksana tersebut, selain itu juga terkait reshuffle kepengurusan juga tidak ada berkas administrasi yang sampai ke Sema-U.

LPJ Sema-U Periode 2017-2018

Adzan ashar berkumandang saat memasuki sesi pleno IV dimana pembahasannya adalah laporan pertanggungjawaban Sema-U periode 2017-2018. Sebelumnya telah terpilih presidium satu, Asep Saripudin dari jurusan Administrasi Publik dan presidium dua, Hamdan Maulana dari jurusan Pengembangan Masyarakat Islam yang akan memimpin jalannya persidangan dari pleno IV hingga pleno VII.

Acep Jamaludin memulai laporan pertanggungjawabannya dengan permintaan maaf kepada seluruh elemen kampus bahwa Sema-U sudah menjadi efek yang tidak baik bagi teman-teman semua. Dan dengan adanya kepengurusan Sema-U yang baru menurutnya itu adalah kemajuan untuk semuanya.

Saat dilantik Sema-U periode 2017-2018 terdiri dari 19 orang yang mengisi lima komisi. Sementara dalam Musti kemaren yang hadir hanya dua komisi dan ketua umum Sema-U. Dua komisi tersebut ialah komisi keorganisasian, yang diwakili oleh Deri Afwan dan komisi hubungan masyarakat dan advokasi yang diwakili oleh Iqbal Muhammad Rabbani.

Dalam penyampaian LPJ nya Deri selaku perwakilan komisi keorganisasian menyampaikan bahwa selama satu kepengurusan berbicara Sema-U bukan membahas mengenai program kerja apa yang telah dilaksanakan tapi membahas program legislasi mahasiswa apa saja yang sudah terbentuk. Dalam hal ini, ia menyampaikan, bahwa komisi I keorganisasian sudah membuat tiga undang-undang, diantaranya undang-undang nomor satu tentang administasi pembuatan produk hukum, undang-undang nomor dua tentang pemilihan umum mahasiswa, dan tiga.

Hanya saja yang baru terealisasi pelaksanaannya baru mengenai undang-undang nomor satu dan dua. Sementara Komisi II bidang hubungan masyarakat dan advokasi yang diwakili oleh Iqbal memaparkan bahwa komisinya selama kepengurusan lebih fokus kepada advokasi. Dimana advokasi yang telah terlaksana mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru.

Untuk Humas, pria yang akrab disapa Ibay itu mengatakan komisinya hanya mengoptimalkan media sosial Sema-U khususnya Instagram. Dari 14 orang anggota Sema-U yang hadir sebagai peserta sidang, seluruhnya menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban Sema-U periode 2017-2018.

Reporter: Elsa Yulandri

Redaktur: Lia Kamilah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas