Kampusiana

Penyalahgunaan Parkir Khusus Disabilitas dan Kurang Sesuai Akibat Lahan Terbatas

Tempat parkir khusus disabilitas kampus 1 UIN SGD Bandung (Foto: Dok. Suaka).

SUAKAONLINE.COM – UIN Sunan Gunung Djati Bandung di tahun 2023 memiliki 7 mahasiswa penyandang disabilitas. Dengan penerimaan itu, kewajiban perguruan tinggi yakni mengakomodasi semua kebutuhan mahasiswanya tanpa terkecuali mahasiswa penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang – Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu fasilitas yang disediakan di UIN SGD Bandung baru-baru ini adalah parkiran khusus disabilitas yang berada di depan Gedung Al-Jamiah, Kampus 1 UIN SGD Bandung. Kendati demikian, fasilitas parkiran tersebut belum mengakomodasi kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas di UIN SGD Bandung.

Menilik lebih detail parkiran khusus disabilitas, parkiran itu berada di depan sebelah kanan gedung Al Jamiah kampus 1 UIN SGD Bandung. Memiliki jarak 5 meter dari ramp kursi roda dengan area persegi panjang berwarna biru berukuran 1,5 x 5 meter. Di tengah area tersebut, terdapat logo disabilitas. Berdasarkan pengamatan Suaka, hingga bulan Desember 2023, masih banyak dijumpai kendaraan milik pengendara non disabilitas yang terparkir di parkiran tersebut.

Mengenai hal tersebut, staf pelaksana bagian umum UIN SGD Bandung, Muslihin menanggapi fenomena demikian tidak seharusnya terjadi, karena sudah jelas tertulis bahwa parkiran tersebut diperuntukan bagi penyandang disabilitas.

“Memang saya kesal ya, tapi kalau misalnya saya ada di situ, ya saya tegur bahkan saya Suruh pindah. Kalau orang yang cerdas itu tahu pastinya itu posisinya untuk disabilitas, kita nggak ada hak loh kalau kita posisinya normal, nggak ada hak sedikit pun kita memarkirkan mau se-detik atau bagaimana pun,” ujar Muslihin, Jumat (8/12/2023).

Secara fungsi, parkiran tersebut boleh digunakan bagi semua jenis disabilitas. Namun parkiran tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di UIN SGD Bandung. Salah satu mahasiswa tunanetra, Regina, ia setiap hari diantar oleh ayahnya mengaku bahwa parkiran khusus disabilitas kurang urgen dalam mempermudah aktivitasnya. Mengingat posisi parkiran disabilitas yang juga cukup jauh dari gedung kuliah mahasiswa.

“Jujur aku tau sih ada tempat parkiran khusus disabilitas, tapi aku nggak tau itu tempatnya di mana. Menurut aku sebetulnya kalau tempat parkir khusus itu nggak terlalu dibutuhkan sih, yang seharusnya diutamakan tuh guiding block sama ramp buat pengganti tangga pengguna  kursi roda,” ujar Regina, Rabu (15/12/2023).

Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/Prt/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung nomor 15. Parkiran khusus disabilitas seharusnya memiliki ukuran minimal 3,7 x 5 meter dengan detail 2,3 meter area parkir kendaraan dan 1 meter ruang untuk mobilisasi kursi roda. Parkiran khusus disabilitas juga diharuskan terletak dekat dengan pintu masuk atau ramp.

Menanggapi hal tersebut, Muslihin mengatakan bahwa pihak pelaksana sudah mengetahui adanya aturan ukuran lahan parkir tersebut, Namun melihat kondisi keterbatasan lahan yang ada di Kampus 1 UIN SGD Bandung, pembuatan parkiran khusus disabilitas menggunakan ukuran yang setara dengan satu mobil. Muslihin juga mengatakan bahwa parkiran khusus disabilitas di depan gedung Al Jamiah ini merupakan contoh dan harapannya secepatnya diterapkan di tiap Fakultas.

“Kayaknya udah mengetahui (aturan ukuran) cuman karena lihat kondisi lapangan, disesuaikan gitu, Jadi kita ada lahannya sekian ya syukurlah gitu, ketika ada hal lain yang bisa kita dipindahkan ke lebih tepat lagi ya kita akan pindahkan ke tempat yang lebih baik. nanti bisa aja diubah tapi nanti saya koordinasi dulu,”  ujar Muslihin.

Reporter: Zidny Ilma/Suaka

Redaktur: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas