Fokus

Perjalanan #GunungDjatiMengugat

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pada 6 April 2020, lewat surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI melalui Dirjen Pendis dengan Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 mengintruksikan kepada setiap rektor PTKIN Se-Indonesia untuk melakukan pengurangan UKT sebesar 10% atas dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, pengurangan itu dibatalkan dengan terbitnya surat edaran Kemenag melalui Dirjen Pendis Nomor: B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 pada tanggal 20 April 2020. Surat tersebut berisikan tentang pemotongan anggaran terhadap Program Pendidikan Islam Kementrian Agama sebesar Rp 2.020.000.000.000 (dua triliun dua puluh miliar rupiah). Selain itu, juga pencabutan surat Plt. Dirjen Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04.2020 tentang pemotongan UKT.

Atas pembatalan pengurangan UKT tersebut, mahasiswa PTKIN se-Indonesia merasa kecewa  tidak terkecuali mahasiswa UIN Bandung. Dengan dilandasi kekecewaan dan keresahan dari gagalnya pengurangan tersebut dan juga keresehan dari kebijakan kampus munculah gerakan Gunung Dajti Menggugat.

“Latar belakang terbentuknya Gunung Djati Menggugat adalah sebuah keresahan dari kebijakan kampus yang dirasa memang hasil dari analisis kawan-kawan yang kemudian tergabung di Gunung Djati Menggugat nantinya itu tidak berpihak pada mahasiswa. Juga bentuk keresahan juga untuk organisasi atau BEM yang tidak bisa membawa permasalahan ini secara kongkrit, arahnya mau kemana,” Jelas Ujang (nama samaran) ketika diwawancarai, Senin (13 /7/2020).

Ujang juga menjelaskan karena ketidak mungkinan melakukan aksi pada masa pandemi maka mereka melakukan aksi virtual dimedia sosial twitter dengan tagar #GunungDjatiMenggugat dan menjadi trending pada Kamis(11/6/2020).

Berselang sehari, muncul surat KMA Nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT yang berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran. Namun keringanan tersebut bukanlah tanpa syarat. Jika mahasiswa mengiginkan keringanan tersebut, mahasiswa harus mempunyai bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau walinya. Status yang dimaksud yaitu apabila orang tua/wali meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha dan dinyatakan pailit, mengalami penutupan usaha, atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Dirasa masih belum cukup setelah aksi Virtual dan juga dengan belum adanya kebijakan kampus terkait UKT, maka Senin (22/6/2020) sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Gunung Djati Menggugat menggelar aksi di depan gedung Al-jami’ah dilanjutkan di depan gedung Rektorat.

Akhirnya pada Senin (22/6/2020) pihak kampus membeikan surat edaran dengan nomor 453/Un.05/II.3/KU.01.1/6/2020 tentang pedoman keringanan pembayaran UKT. Namun menurut Ujang hal itu tidak memuaskan karena dengan persyaratan yang berbelit. “Kalau berbicara soal itu bagi saya sangat ribet, karena kalau berbicara siapa yang terdampak, bagi saya semua terdampak pada masa pandemik ini.”

Walaupun dengan adanya kebijakan kampus terkait keringanan pembayaran UKT, mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Gunung Djati Menggugat masih merasa tidak puas karena masih jauhnya dari apa yang telah tercantum dalam tuntutan. Maka dari itu pihak Gunung Djati Menggugat masih memantau sejauh mana pihak kampus memenuhi tuntutan, dan apabila tidak ada maka akan ada tindakan lebih lanjut.

Peneliti & Tulisan : Fauzan Nugraha

Desain: Dzillin Jihan

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas