Lintas Kampus

Pers Papua Belum Merdeka

Gabungan Solidaritas dari Yayasan Satu Keadilan, LBH Pers, Perkumpulan Tabloid Jubi, Papua itu Kita, Gema Demokrasi, Suarapapua.com, YLBHI, AMP, PPRI, GSPB, PPR, Pembebasan, Federasi Sedar, Solidaritas.net, dan SEBUMI saat melakukan aksi pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional. (Puji Fauziah/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Setiap tahun, tanggal 3 Mei diperingati sebagai perayaan World Press Freedom Day (WPFD). Pada tahun 2017 ini, Indonesia menjadi tuan rumahnya. Sejak Presiden Jokowi Widodo membuka akses jurnalis asing ke Papua pada Mei 2015, Indonesia mengaku telah mengizinkan 39 jurnalis asing masuk ke Papua.

“Namun, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mampu merealisasikan janji keterbukaan akses jurnalis asing ke papua dan gagal melindungi para jurnalis dari kekerasan,” ujar Rahman Ladanu, Koordinator Aksi, Jakarta (3/5/2017)

Yance Wenda, Jurnalis Koran Jubi dan tabloid.com adalah contoh dari sedikitnya persoalan kemerdekaan pers di Papua. Ia ditanggap, dipukul dan dibawa ke kantor polisi saat sedang melakukan kegiatan jurnalistiknya untuk meliput demonstrasi pada tanggal 1 Mei 2017 di Sentani Papua.

Dalam laporan media suarapapua.com, Wenda menyatakan tidak dalam posisi dikerumunan massa aksi, namun saat Wenda sedang duduk di salah satu kios, polisi berseragam datang dan menanyakan ‘kamu bagian dari massa?”, dan Wenda mengatakan dirinya adalah wartawan.

“Kemudian polisi satu lagi datang dan langsung menarik Wenda. Kemudian polisi langsung menarik, memukul bagian muka, di kaki dan lengan menggunakan rotan, menendang bagian muka hinggaa bibir pecah dan kemudian dibawa secara paksa ke Polres Doyo, Sentani, Papua.”, Paparnya

Namun menurutnya, setelah sampai di Polres, ia mengatakan lagi bahwa ia adalah seorang wartawan namun polisi memaksa dirinya untuk membuka baju dan celananya, setelah itu polisi memeriksa seluruh isi tasnya dan mendapatkan surat tugas kerja jurnalis Jubi dengan pos peliputan di daerah Sentani.

Selanjutnya, peristiwa tersebut sering terjadi pada jurnalis asli Papua dan hal itu adalah bagian kecil dari buruknya perlindungan jurnalis di Papua. Dan yang lebih mirisnya lagi bahwa peristiwa tersebut terjadi disaat Indonesia sedang menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Internasional.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa kekerasan terhadap jurnalis, sensor karya jurnalistik dan akses jurnalis asing adalah masalah yang sering terjadi di Papua,” ungkapnya.

Oleh Sebab itu, gabungan Solidaritas dari Yayasan Satu Keadilan, LBH Pers, Perkumpulan Tabloid Jubi, Papua itu Kita, Gema Demokrasi, Suarapapua.com, YLBHI, AMP, PPRI, GSPB, PPR, Pembebasan, Federasi Sedar, Solidaritas.net, dan SEBUMI mendesak agar:

  1. Presiden Joko Widodo untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan pada jurnalis dan memerintahkan kepada Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
  2. Presiden Joko Widodo melihat secara objektif kondisi kemerdekaan pers di Papua dan merealisasikan janjinya untuk membuka akses jurnalis asing untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya di Papua. Tindakan Pemerintah yang terkesan menutupi justru mengundang banyak tanya masyarakat internasional terhadap kondisi faktual di Papua.
  3. Presiden Joko Widodo untuk Segera menghentikan segala upaya pembatasan penikmatan atas kebebasan berekspresi politik secara damai. Pemerintah Indonesia harus melakukan penuntutan pihak lain yang melakukan penghentian hak kebebasan berekpresi secara politik secara damai.
  4. Pemerintah Indonesia untuk mengundang kembali Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi pada UPR 2017 tanpa ada prasyarat daerah mana yang akan ditinjau langsung oleh pelapor khusus. Sebelumnya bahwa salah satu rekomendasi UPR 2012 yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia adalah mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi ke Indonesia. Rekomendasi tersebut sampai saat ini tidak terlaksana karena Pemerintah Indonesia pada tahun 2013 menolak Frank La Rue (Pelapor Khusus PBB) untuk mengunjungi Papua. Dan pada tahun 2015 menolak David Kaye dalam bidang yang sama. Hal ini mengundang banyak tanya masyarakat Internasional karena Pemerintah Indonesia terkesan menutupi dan menyembunyikan kondisi Papua di mata internasional.
  5. Dewan Pers harus berpihak kepada nilai-nilai kemerdekaan pers termasuk dalam melindungi para jurnalis, bukan malah menjadi kepanjang tanganan Pemerintah untuk menutup mata terhadap kondisi kebebasan pers di Papua. Dan berharap Dewan Pers tidak lupa bahwa kelahiran lembaga independen Dewan Pers dibentuk karena nilai-nilai kemerdekaan pers yang berkewajiban melindungi dan mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur : Hasna Salma

 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas