
Infografik: Ismail Abdurrahman Azizi
SUAKAONLINE.COM, Infografis, — Pers adalah institusi di luar organisasi penyelenggara negara, bahkan dikatakan sebagai institusi sosial. Dengan demikian pers sebagai penguasa keempat dengan fungsi yang berbeda setelah tiga lembaga penyelenggara negara (Legislatif, Eksekutif, dan Yudiaktif).
Letak perbedaannya, yakni ketiga lembaga penyelenggara negara itu berfungsi sebagai penyelenggara negara seutuhnya, sedangkan pers hanya menjalankan sebagian fungsi negara, yaitu enam fungsi di atas.
Walaupun pers dikatakan penguasa keempat, namun tidak tepat jika ditetapkan sejajar dengan kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Maka secara struktural tidak mungkin menjadikan atau menempatkan pers sebagai cabang kekuasaan keempat.
Selain itu, bagi pers untuk menjalankan keenam fungsi di atas dengan baik dan berdampak terhadap perikehidupan bernegara atau sosial pada umumnya, diperlukan syarat yang tidak dapat ditawar yaitu kemerdekaan atau kebebasan pers. Tanpa kemerdekaan atau kebebasan pers, fungsi-fungsi di atas hanyalah suatu kemewahan atau pajangan belaka.
Sumber : Litbang LPM Suaka, Manan, Bagir. Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers, 2012.