Infografik

Point Penting Disahkannya UU TPKS

SUAKAONLINE.COM, INFOGRAFIS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meresmikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna pada April 2022, setelah melalui proses panjang selama enam tahun menjadi pembahasan dan polemik. UU TPKS terdiri dari 93 Pasal yang dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

Disahkannya undang-undang ini menjadi angin segar bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia, mengingat catatan kekerasan tahunan terhadap perempuan oleh Komnas Perempuan, terdapat kurang lebih 299.911 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 terjadi setidaknya 338.496 kasus. Hal ini mengidentifikasi terdapat peningkatan angka kasus yang menyatakan bahwa Indonesia sedang gawat kekerasan seksual.

UU TPKS memasukan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan Non-fisik, fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, Kekerasan dalam media eletronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seks, dan perbudakan seksual. Terdapat dua point yang dihapus dalam usulan awal undang-undang ini, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Tindak pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP, dan Aborsi telah ada dalam undang-undang kesehatan.

Point penting dalam Undang-undang ini berupa penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban. Pasal 3 TPKS mengatur soal substansi yang meliputi pencegahan kekerasan seksual, penanganan hingga pemulihan korban, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin kekerasan seksual tidak terulang. Substansi tersebut disinyalir menjadi satu hal yang baru karena tidak dibahas dalam UU lain termasuk KUHP.

Selain itu, korban atau siapapun yang mengetahui atau melihat kekerasan seksual dapat melapor ke UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, termasuk kepolisian. Pada pasal 42 disebutkan dalam 1×24 jam, korban berhak mendapat perlindungan oleh aparat kepolisian. Selama kurun waktu tersebut, polisi berhak membatasi gerak pelaku, baik membatasi atau menjauhkan korban dengan pelaku maupun pihak lain. Hal ini tentunya memudahkan korban dalam melaporkan kasusnya pada pihak berwenang.

Dalam pasal 30 UU TPKS, mengatur soal hak resitusi atau ganti rugi yang didapat korban. Dana ini diberikan atas putusan hakim yang menetapkan pelaku bersalah. Dari hal ini penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual atas izin pengadilan setempat. Restitusi ini dapat dikembalikan jika perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti.

Mengingat begitu pentingnya undang-undang ini, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berkontribusi dalam penyelenggaraannya dalam menghentikan kekerasan seksual. Semoga kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia melalui Undang-undang ini dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan maksimal.

Peneliti : Fauzia Rahmawati/Magang

Sumber : BBC.com, CNN Indonesia, Kompas.com

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas