Kampusiana

POKI Telah Disahkan

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muchtar Solihin,  beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)

Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Muhtar Solihin, beberapa Wakil Dekan III, dan perwakilan aktivis UKM menghadiri audiensi terkait peraturan penggunaan faslitas kampus, Rabu (28/10/2015). (Ridwan A/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra (POKI) yang dirumuskan oleh tim ad hoc telah rampung. Setelah mengalami beberapa kali penggodogan, akhirnya draf yang diperdebatkan oleh beberapa mahasiswa selesai juga.

“Kita Insyaallah akan menjalankan roda organisasi dengan berpedoman kepada POKI,” kata Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati Bandung Muhtar Solihin, saat melakukan sosialisasi di Aula Student Center, Jumat (18/12/2015).

Sosialisasi tersebut turut dihadiri juga oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, wakil dekan dari 5 fakultas, dan perwakilan dari organisasi mahasiswa intra kampus. POKI merupakan turunan dari SK Dirjen Diktis 2013 yang mengatur kehidupan organisasi mahasiswa intra kampus.

Menurut Muhtar, hampir 90 persen draf berasal dari mahasiswa. Adapun rapat penggodogan draf tersebut dilakukan hampir 5 kali.

Namun, pernyatan Muhtar itu dibantah oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Resti Dewi Handayani. “Itu bukan representasi dari semua mahasiswa, karena kenapa, saya sebagai perwakilan dari Tarbiyah tidak merasa merumuskan itu. Satu teman saya di Saintek pun merasa perumusannya,” ujar mahasiswi berkacamata itu saat ditemui Suaka usai acara berakhir.

Muhtar mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang hadir agar turut mengawal bersama dan memiliki rasa tanggung jawab bersama. “Saya harap tolong dijaga kondisivitas kampus,” pungkasnya.

Reporter: Muhamad Faisal Al’anshori

Redaktur: Robby Darmawan

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas