
Pembacaan sidang putusan gugatan warga RW 11 Tamansari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Ruang Kartika Gedung PTUN Bandung, Senin (30/4/2018).
SUAKAONLINE.COM – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan hasil putusan gugatan warga Tamansari RW. 11 kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) di ruang Kartika Gedung PTUN, Senin (30/4/2018). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Halim Hari Sugiharto, dan hakim anggota Jusak Sinda dan Anna L. Tewernussa memutuskan bahwa gugatan warga tidak diterima oleh PTUN.
Hakim menilai bahwa kasus gugatan warga Tamansari hanya mengarah pada masalah uang kompensasi atau ganti rugi. Hakim pun menilai bahwa kasus tersebut tidak dalam wewenang PTUN, melainkan lebih mengarah pada perdata. Namun Hakim pun membuka kuasa hukum warga untuk mengajukam banding selama 14 hari setelah putusan tersebut diputuskan.
Sidang putusan ini merupakan sidang yang ke enam belas setelah warga Tamansari menggugat DPKP3. Warga didampingi LBH Bandung menggugat Surat Keterangan Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan DPKP3.
Kuasa hukum warga, Syahri Delimunthe dan Rifki Zulfikar dari LBH Bandung mengaku tekejut dengan putusan yang dikeluarkan PTUN. Syahri menilai bahwa Hakim hanya mengacu pada satu hal yaitu kompensasi ganti rugi. Menurutnya, hakim tidak menggali bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan, seperti prosedur pembuatan SK DPKP3, tidak adanya sosialisasi kepada warga, pengikutsertaan warga, izin lingkungan, dan AMDAL.
“Kami akan mengkaji kembali, keputusan kita banding atau bagaimana, tergantung bagaimana dengan warga,” ujar Syahri saat konferensi pers di halaman bekas reruntuhan rumah warga selepas dari PTUN Bandung.
Salah seorang warga Tamansari, Sambas Sodiqin, sekaligus penggugat mengaku tidak merasa kalah. Sambas justru mengingatkan warga agar tetap semangat. “Kami tidak merasa kalah, karena kami belum kalah,” tegasnya.
Sejak SK DPKP3 ini muncul, sebagian rumah warga sudah digusur dan meninggalkan rumahnya karena mengaku setuju dengan kesepakatan ganti rugi. Sedangkan warga yang bertahan, rumahnya masih utuh dan tetap tinggal di rumahnya masing-masing. Tersisa 40 kartu keluarga yang masih bertahan dari 164 kartu keluarga yang berada di RW 11 Kelurahan Tamansari.
Selain melalui proses hukum, warga bersama Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) sering melakukan aksi demonstrasi menuntut agar proyek rumah deret dihentikan. Karena dianggap tidak sesuai dan cacat prosedur.
Seperti pada 12 April lalu, massa aksi melakukan aksi di depan Balaikota Bandung, menuntut agar Pelaksana tugas (Plt) Pemkot Bandung untuk bersikap tegas atas warganya yang diperlakukan sewenang-wenang. Padahal sudah ada himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bandung agar proyek tersebut dihentikan sementara karena belum ada izin lingkungan.
Namun aksi tersebut berakhir ricuh, akibatnya sekitar sembilan massa aksi terkena pukul oleh anggota kepolisian yang berjaga. Juga seorang jurnalis kampus yang dipukul oleh salah seorang oknum Polisi saat melakukan peliputan aksi tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlingunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin dapat memiliki izin lingkungan, sehingga terancam dengan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 108 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling banyak 3 juta rupiah. Ancaman pidana terebut berlaku baik terhadap pelaku usaha atau dalam hal ini kontraktor dan juga pejabat yang memberi izin kegiatan.
Reporter : Muhammad Iqbal
Redaktur : Nizar Al Fadillah