SUAKAONLINE.COM – Genap satu tahun pada Juli ini rakyat Kebon Jeruk mengenang masa kelamnya, karena harus menerima saat lahan mereka digusur oleh pihak PT. KAI Daop II Stasiun Bandung. Aksi-aksi kerap dilakukan guna memenangkan haknya akan kepemilikan lahan di wilayah Kebon Jeruk Jalan Stasiun Barat, Bandung.
Perjuangan rakyat berujung dengan peradilan di Pengadilan Negeri Bandung yang dilakukan pada 31 Mei lalu. Melalui persidangan tersebut, rakyat berhasil memenangkan haknya berdasarkan Putusan nomor 380/PTD.G/2016/PN.BDG. PT. KAI terbukti salah dalam persidangan karena telah melanggar hukum saat melakukan penggusuran.
Pasca kemenangan yang diraih, tiba-tiba seluruh warga dikejutkan dengan Surat Peringatan yang dilayangkan, dengan ancaman akan diadakann penggusuran kembali dan diberikan batas waktu hingga 19 Juli 2017. Warga tidak tinggal diam, Kamis, 13 Juli 2017 mereka mengajukan surat perlindungan ke Polrestabes Bandung. Namun, warga kembali dibuat terkejut dengan adanya surat peringatan kedua pada Jumat, 21 Juli 2017 yang berisikan pembongkaran bangunan secara menyeluruh sepanjang jalan Stasiun Barat.
Massa aksi yang tergabung dalam Satuan Komite Rakyat Kebon Jeruk menggelar aksi untuk menuntut PT. KAI Daop II untuk tidak lagi melakukan intimidasi terhadap warga. “Jangan ngomong hukum, itu tempatnya di pengadilan. Tadi juga pak polisi sudah mengisyaratkan seperti itu. Jadi sekarang demi rakyat, mau nggak Yudi atas nama PT. KAI menandatangani (surat perjanjian) jangan memberikian ancaman-ancaman lagi. Itu saja,” tegas koordinator lapangan, Barra Malik saat bermediasi dengan pihak PT.KAI, Rabu (26/07/2017).
Sebelumnya, aksi yang digelar sejak pukul 13.00 tersebut sempat memanas. Pagar pembatas pun dihancurkan oleh massa aksi. Bahkan kericuhan antara polisi dengan massa aksi menimbulkan beberapa korban dengan luka ringan bekas pukulan. Sampai akhirnya dapat diredam oleh pihak kapolres, dengan memfasilitasi untuk bermediasi dengan pihak PT. KAI.
Barra mengaku bahwa benar pihaknya telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang. ”PT. KAI selalu memberikan surat ancaman penggusuran. Rakyat juga sudah melayangkan surat perlindungan hukum ke polrestabes dan juga kapolda,” ujarnya.
Pada aksi kali ini, pihak yang dituju untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga kembali mangkir. Kejadian serupa kembali terjadi pada aksi beberapa hari sebelumnya, massa bersama warga tidak dapat menjumpai pihak yang dituju.
Salah satu warga, Toto mengaku sangat geram dengan intimidasi-intimidasi yang dilakukan terhadapnya. “Saya saksi hidup disini, sebelum Indonesia merdeka saja saya sudah punya rumah disini. Saya sudah tujuh puluh tahun disini. Saya nuntut ini jangan digusur lag. Sekarang jangan ganggu-ganggu lagi aja lah,” ungkapnya.
Reporter : Edi Setio
Redaktur : Dadan M. Ridwan