Fokus

Rekam Jejak Kepemimpinan Dema

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Semenjak bertransformasi dari Senat Mahasiswa Institute menjadi  Dewan Mahasiswa (DEMA) pada April 1999, kekuasaan lembaga eksekutif tingkat universitas sudah menjadi langganan  kekosongan kepemimpinan. Seperti halnya sekarang, pasca Oki Reval Julianda lengser kursi kepemimpinan DEMA-U mengalami kekosongan hampir berjalan dua tahun.

Setelah beberapa kali mengalami pergantian, gonjang-ganjing di kursi kepemimpinan DEMA-U selalu saja terjadi. Tahun 2004 Presiden Mahasiswa terpilih, Dian Nugraha Rahman, harus rela ‘melepas baju’ presiden mahasiswanya setelah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) pada bulan Februari 2005 melakukan Sidang Istimewa (SI). Dian dianggap telah melanggar konstitusi dengan tidak menjalankan Anggran Rumah Tangga (ART) pasal 1ayat 1 dan 2 serta tidak menjalankan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).

Kisruh pun pernah terjadi pada 23-24 Novermber 2006 disaat perombakan Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK). Forum Demokrasi Kampus (FDK) yang menuntut agar Musema dibubarkan dan menginginkan digelarnya Pemilu Raya, bentrok dengan puluhan mahasiswa pro-Musema.

Kemudian, kejadian unik pun terjadi di jalan regenerasi DEMA-U. Pada tahun 2006 sistem pemilihan yang dipakai yaitu sistem pemilihan melaui partai. Ada tiga partai kala itu, Partai Intelektual Society (PIS), Partai Kampus Merdeka (PKM), dan Partai Nurani. Aceng Komarudin berhasil mengamankan kursi DEMA-U kala itu, ia terpilih melalui partai pengusungnya yakni Partai Nurani.

Bak kerikil tajam di tengah jalan, permasalahan dalam regenerasi DEMA-U selalu bermuara pada peraturan atau landasan hukum yang akan dipakai. Sebagai contoh, Musyawarah Senat Mahasiswa (Musema) pada tahun 2011 menyisakan pembahasan peralihan sistem pemerintahan mahasiswa dari Pedoman Organisasian Kemahasiswaan (POK) ke Student Government (SG). Akibatnya  Ketua DEMA-U kala itu, Jatnika Sadili (2010-2011) lengser tanpa pengganti .

DEMA-U hadir kembali pada bulan Juli 2013 dengan Fakhru Roji Ishak sebagai Ketuanya. Ia terpilih melalui Musema setelah dua tahun DEMA-U vacum. Kepemerintahannya dilanjutkan oleh Syarif Saepullah yang terpilih pada 7 Agustus 2014 dengan mengusung Kabinet Berbudaya. Namun hingga keduanya lengser peralihan sistem tak kunjung menemukan titik pasti.

Saat ini, UIN SGD Bandung tengah mengalami masa kekosongan kepemimpinan DEMA-U. Yang menjadi penghambat dalam proses pembentukan DEMA-U yang baru ialah Undang-Undang  Senat  Mahasiswa- Universitas (UU  SEMA-U) NO. 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (pemilu) Mahasiswa. Undang-undang tersebut dianggap bermasalah sampai akhirnya menuai protes yang berujung tuntutan legislative review dari lima SEMA-F.

Belum lagi diperumit dengan  Kepengurusan SEMA-U 2019-2020 yang dinahkodai Umar Ali Muharom menghilang tanpa kabar dengan meninggalkan PR pembentukan DEMA-U. Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak SEMA-U dan SEMA-F disinyalir menjadi salah satu penyebabnya juga.

Dalam upaya memecahkan masalah ini, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Ahmad Fatonih mengeluarkan surat permohonan yang ditujukan kepada tiap Wadek III Fakultas. Kabag Kemahasiswaan, Wawan Gunawan, mengamini adanya surat yang dikeluarkan Warek III. Yang menurutnya surat tersebut adalah bentuk inisiatif pihak birokrasi dalam memproses tindak lanjut regenerasi kepemimpinan Ormawa-U.

Dengan adanya surat tersebut akan dibentuk Panitia Adhoc guna membentuk kepengurusan SEMA-U yang baru. Rencana untuk kedepannya Panitia Adhoc akan dibuatkan SK Rektor untuk menjalankan tugasnya dalam membentuk SEMA-U dengan mengacu kepada SK Dirjen Tahun 2016 dan KKM. Untuk masalah teknis panitia akan bekerja sama dengan jajaran SEMA-F.  Wawan mengatakan pembentukan DEMA-U nantinya akan tergantung pada kepengurusan SEMA-U terpilih.

Periset            : Ai Fitri Febriani dan Fuad Mutashim

Sumber           : Arsip SUAKA

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas