SUAKAONLINE.COM – Sejumlah massa aksi dari buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh atau pekerja, mahasiswa dan pelajar menggelar aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kamis (8/9/2020). Aksi ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyuarakan aspirasi mereka yaitu menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law..
Salah satu orator, Sidarta, menyampaikan dalam orasinya bahwa Omnibus Law sejatinya akan menggantikan konstitusi secara perlahan tapi pasti. Dengan Omnibus Law juga tidak melindungi rakyat, tidak melindungi hajat dan kepentingan rakyat. Padahal sejatinya adanya UU seharusnya melindungi rakyat, mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan rakyat.
Dalam orasinya juga, Sidarta menjelaskan bahwa Omnibus Law bukan hanya menindas kaum buruh, tetapi akan berdampak pada semua masyarakat, terutama siswa atau mahasiswa yang baru lulus sekolah atau kuliah yang kelak akan menjadi buruh juga. Kemudian Ridwan Kamil menemui massa aksi.
Di bawah gerimis hujan, Gubernur Provinsi Jawa Barat Muhammad Ridwan Kamil berdialog di tengah-tengah massa aksi. “Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, izin Tenaga Kerja Asing (TKA), masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat, untuk UU yang begitu kompleks dan begitu besar,” ungkapnya pada massa aksi.
Dalam dialognya Pemprov Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat terkait penolakan UU Omnibus Law dari buruh dan untuk meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Dua-dua itu sudah saya tanda tangani. Besok pagi akan dikirimkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada presiden Jokowi. Saya titip, suarakan apapun, tapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum,” pungkasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rio, menyampaikan bahwa jika ada pembatalan atau penundaan UU Omnibus Law, maka memungkinkan untuk dilakukannya revisi-revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh. “Dengan adanya pembatalan, tentu UU ini tidak akan berjalan atau ditunda. Berarti ke depan kita masih memungkinkan melakukan yang namanya revisi-revisi terhadap hak-hak yang dianggap oleh buruh itu merugikan terhadap buruh,” ujarnya saat diwawancarai ketika aksi.
Rio juga menerangkan bahwa jika Presiden tidak menerbitkan Perpu, maka mereka akan tetap melakukan aksi dan akan melakukan judicial review. “Kita tetap melakukan aksi di istana dan kita akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi.” Rio juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemprov Jawa Barat dan penolakan-penolakan di daerah lain.
“Besok secara resmi pemerintah jawa barat akan menyampaikan surat itu ke pemerintah pusat. Tentu dari serikat pekerja akan mengawal sampai presiden mempertimbangkan tentang kondisi yang terjadi di kabupaten/kota di Jawa Barat dan di provinsi-provinsi yang terjadi penolakan omnibus law itu. Sehingga pemerintah dengan alasan itu mengeluarkan omnibus law atau membatalkan melalui perpu.”
Reporter: Fauzan Nugraha dan Dhea Amalia/Suaka
Reporter: Awla Rajul/Suaka