Kampusiana

Soal Sanksi Deddy, Biro Hukum Kemenag Bungkam

Biro Hukum Kemenag RI

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Achamd Gunaryo saat menghadiri rapat Sosialisasi Statuta Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi di Aula Gedung Rektorat UIN SGD Bandung, Kamis (9/4/2015). (Ahmad Rijal/Suaka)

SUAKAONLINE.COM — Apapun sanksi yang ditetapkan kepada Deddy Ismatullah, sivitas kampus berhak mengetahuinya. pernyataan tersebut dilontarkan Guru Besar Ilmu Komunikasi, Asep Saepul Muhtadi kepada Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Achmad Gunaryo di Aula Gedung Rektorat UIN SGD Bandung

“Kita (civitas kampus, Red-) adalah orang-orang yang punya hak untuk tahu, apalagi ini tentang pemimpin kita” jelasnya saat menghadiri rapat Sosialisasi Statuta Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi, Kamis (9/4/2015).

Asep berpendapat seluruh masyarakat kampus mempunyai hak untuk mengetahui soal kejelasan pemberhentian rektor. Menurutnya, Kepala Biro Hukum Kemenag tidak memberi kejelasan soal sanksi. “Dia (Kepala Biro Hukum Kemenag, Red-) gak memberi tahu ketika ditanya kenapa,” ujarnya.

Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian rektor, Gunaryo menyebut Biro Hukum tidak terlibat mengenai hal tersebut. “Itu urusannya dengan Kepegawaian Kemenag. Kami baru terlibat ketika ada gugatan,” jelas Ahmad.

Gunaryo menuturkan bahwa rektor tidak diberhentikan dari jabatan PNS melainkan dari jabatan rektor. Namun sampai saat ini belum ada putusan yang tetap dari PTUN terkait pemberhentian Deddy. “Jadi kita tunggu saja putusan yang pasti dari hasil sidang,” paparnya, Kamis (9/4/2015).

Sementara itu, beberapa pihak kampus diduga mengetahui isi SK pemberhentian rektor. Terbukti dengan beredarnya selembaran yang memuat SK No. B.II/3/PDJ/00992.

Pada selembaran itu tercantum jenis pelanggaran Deddy dan pejabat lain yang diduga sama-sama melakukan pelanggaran. Sedangkan data didapat dari bagian Kepegawaian UIN Bandung. Namun saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian UIN SGD Bandung Deni Supiadi sama sekali tidak pernah memberikan data soal pemberhentian rektor kepada siapa pun.

“Saya belum pernah menyerahkan data atau SK kepada siapapun,” tandasnya, Senin (6/3/2015). 62 hari sejak diberhentikannya Deddy, sivitas akademika UIN SGD Bandung tidak mengetahui jelas alasan diberhentikannya Deddy sebagai rektor.

Reporter : Dede Lukman Hakim

Redaktur : Robby Darmawan

11 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas