Hukum dan Kriminal

TAJI Gugat PHK Sepihak oleh PIkiran Rakyat

Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) saat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, Senin (4/9/2017). Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas terhadap seorang jurnalis, Zaky Yamani, yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan media, PT Pikiran Rakyat. Hari ini juga merupakan sidang pertama pembacaan gugatan Zaky Yamani di PHI, namun ditunda karena pihak kuasa hukum tergugat belum mendapat legal standing dari direktur PR. (Puji Fauziah/ SUAKA).

SUAKAONLINE.COM – Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) mengajukan gugatan kepada PT Pikiran Rakyat Bandung, atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya, Zaky Yamani di Pengadilan Hukum Industrial (PHI) Bandung, melalui perkara nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg, Senin (4/9/2017).

Juru Bicara TAJI yang sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ari Syahril Ramadhan berharap agar kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung, dapat memberikan kepastian bagi Zaky.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa Pikiran Rakyat menuding Zaky mangkir dari kewajibannya. “Padahal faktanya Zaky tidak masuk kerja karena sakit, menurut surat hasil pemeriksaan tertanggal 20 April 2016. Menyatakan bahwa Zaky mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat, konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja,” kata Ari.

Selanjutnya, TAJI menilai PHK sepihak yang dialami Zaky Yamani telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat, juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 172 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa, pekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketenuan Pasal 156 ayat (4).

“Kami memohon agar PHI memberikan hukuman kepada pihak Pikiran Rakyat dan membayar kewajiban sesuai pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebesar Rp 285.631.663, upah dan THR Zaky selama proses siding berlangsung juga wajib dibayarkan,” ujar Ari.

Sidang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung menunda sidang gugatan pemutusan hubungan kerja sepihak Pikiran Rakyat oleh Zaky Yamani, dengan alasan tergugat belum menandatangani berkas surat kuasa hukum serta dokumen yang kurang lengkap.

Kemudian, Majelis hakim mengangendakan kembali sidang gugatan pada pekan depan, Senin (11/9/2017). “Sidang dimulai pukul 11 siang, majelis hakim lengkap, kuasa hukum ada empat orang. Tapi sangat disayangkan pihak Pikiran Rakyat tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Willy Hanafi.

Menurut Willy, persoalan PHK sepihak terhadap Zaky tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya. Sebab, langkah yang dilakukan Pikiran Rakyat dengan memberi putusan tanpa melalui penilaian. “Ketika perusahaan mem-PHK Zaky Yamani itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, ada mutasi pada Zaky tanpa ada assement dari Pikiran Rakyat,” terang Willy.

Penggugat Zaky Yamani menuturkan, kasus bermula saat ia menderita gangguan kesehatan mental pada awal 2016 lalu. Dengan gangguan tersebut, Zaky memutuskan untuk mengajukan pensiun dini pada pimpinan redaksi dikarenakan khawatir mengganggu kinerja redaksi Pikiran Rakyat.

Saat itu, ajuan diterima oleh Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat, Islaminur Pempasa. Namun setelah berganti pimpina  baru, ajuan Zaky langsung ditolak. “Saya sudah memenuhi persyaratan perusahaan. Namun ketika proses bipartit (mediasi) selesai dan akan melaporkan ke Disnaker kemudian dipindahkan tugas ke bidang yang lebih berat menjadi redaktur online. Itu pun tanpa ada assement terlebih dulu,” kata Zaky.

Ia mengaku tidak sanggup untuk melanjutkan pekerjaan karena beban yang lebih berat dari sebelumnya. Saat itulah Surat Peringatan I diterimanya, sampai Zaky akirnya mengirimkan somasi tentang kondisi kesehatannya melalui advokatnya. Namun alasan tersebut ditolak mentah-mentah sampai akhirnya turun SP II dan III, hingga PHK pun diterimanya.

 

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur : Hasna Salma

 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas