
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bekerja sama dengan Universitas Kristen Maranatha mengadakan talk show bertajuk “Mafia Tanah: Permasalahan dan Alternatif Solusinya” di Gedung Aulia Universitas Maranatha, Bandung, pada Jumat (4/10/2024). (Foto: Muhammad Shibghoh Kuncoro P./Suaka)
SUAKAONLINE.COM – DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bale Bandung bersama Prodi Ilmu Hukum Universitas Maranatha menggelar Talk Show bertajuk “Mafia Tanah: Permasalahan dan Alternatif Solusinya” di Universitas Maranatha, Jumat, (4/10/2024). Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari penegak hukum, akademisi, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap kasus mafia tanah.
Narasumber pada acara ini adalah Dosen Universitas Maranatha: Dr. Agus Setiawan, S.H., M. Hum., M.Kn., Ketua Umum DPP Ikadin: Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., dan komedian sekaligus korban mafia tanah Ade Jigo. Dalam talk show-nya, Ade Jigo membacakan kronologis singkat mafia tanah yang ia hadapi bersama warga Lebak Bulus.
Ketua DPC Ikadin Bale Bandung, Hassanin Haykal menanggapi kasus ini, ia mengatakan bahwa topik mengenai mafia tanah menjadi kasus yang tidak ada habisnya dan cukup sulit untuk dipecahkan sehingga menjadi alasan mengapa kasus ini menjadi tajuk dari talk show hari ini.
“Pada prinsipnya mafia tanah ini yang jelas kalau diberantas habis tampaknya sulit untuk dilakukan. Tapi setidaknya kita mencoba untuk memitigasi dan meminimalisir supaya mafia tanah tidak merajalela, meluas dan menguat karena yang pasti dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya saat diwawancara pada Jumat, (4/10/2024).
Ia juga menjelaskan sulitnya memberantas para mafia tanah dikarenakan modus yang dipakai ialah modus yang terstruktur bahkan melibatkan lembaga-lembaga pemerintahan termasuk lembaga peradilan. Untuk itu ia mengatakan harapan dengan adanya talk show ini ialah untuk menambah wawasan, edukasi, pengalaman dan tentunya alternatif dalam mencegah dan memberantas mafia tanah.
Salah satu peserta talk show, Rida Stella mengatakan alasannya mengikuti acara ini ialah salah satunya untuk membantu warga Cirebon yang terjerat kasus mafia tanah. “Masalah tanah sangat carut-marut di Cirebon, banyak sertifikat yang tumpang tindih yang semuanya kebanyakan secara administrasi terdapat cacat hukum, mediasi tidak pernah tuntas dan yang mengaku pemilik tanah tidak pernah membawa surat pemilikan tanah yang sah,” jelasnya kepada Suaka, Jumat, (4/10/2024).
Ia juga mengatakan harapannya setelah mengikuti talk show mafia tanah ialah agar ilmu yang ia terima dapat bermanfaat bagi kampung halamannya di Cirebon, berbagi solusi mengenai banyaknya kasus mafia tanah dan mengajak untuk bergotong royong dan bersinergi untuk menumpas mafia tanah.
Untuk hal itu, salah satu narasumber talk show, Agus Setiawan memberikan alternatif solusi untuk menyelesaikan persengketaan ialah dengan tiga cara, yaitu penanganan represif; dengan menyelesaikan sengketa yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, penanganan preventif; dengan memastikan kebenaran data yuridis dan data fisik, subyek hak, obyek hak, dan jenis hak serta alat bukti kepemilikan tanah, dan penanganan sistemik; yakni pendekatan penyelesaiannya dilakukan dengan mengubah kebijakan dari suatu sistem.
Reporter: Mujahidah Aqilah/Suaka
Redaktur: Zidny Ilma/Suaka