SUAKAONLINE.COM – Pedagang yang berjualan di kantin UIN SGD Bandung lantai satu resah terkait surat edaran yang diturunkan oleh koperasi UIN SGD Bandung, surat edaran tersebut tertanggal 3 Februari 2016. Surat tersebut berisi perintah kepada koordinator pedagang untuk mengosongkan tempat tersebut selambat-lambatnya 9 Februari 2016.
Ketua pedagang kantin, Didi merasa prihatin atas tindakan koprasi yang tiba-tiba memberikan surat edaran tersebut. Didi merupakan salah satu masyarakat asli Cipadung yang turut merelokasi pedagang. Menurut keterangan yang tertera, surat edaran tersebut merupakan surat teguran dari Al-Jamiah kepada ketua koperasi perihat pengosongan gedung Barang Milik Negara (BMN).
Didi berharap pengelola koperasi memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan pedagang di kantin. “Inginnya ada musyawarah (dengan pihak koperasi-Red), saya juga masih menunggu,” ujar Didi, Rabu (10/2/2016).
Sementara itu, sejak surat beredar hingga dimuatnya berita ini, tidak satupun pihak Koperasi yang dapat dikonfirmasi oleh Suaka.
Reporter : Yosep Saepul Ramdan/ Magang
Redaktur : Isthiqonita