Kampusiana

Tingkatkan Pengetahuan Hukum, Himanitro Adakan Kajian Konstitusi dan Advokasi

(Dari kiri) Deri Afwan dari Komisi 1 Keorganisasian Sema-U dan Januar selaku moderator sedang mepaparkan materinya mengenai Konstitusi dalam kegiatan Kajian Konstitusi dan Advokasi, Minggu (5/11/2018). Kegiatan ini diadakan oleh Himanitro di Aula Lecture Hall dalam rangka peningkatan pemahaman mengenai hukum di UIN SGD Bandung. (Fadhila Rama/ SUAKA).

 

SUAKAONLINE.COM – Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (Himanitro) mengadakan kegiatan kajian konstitusi dan advokasi, Minggu (4/11/2018) di Aula Lecture Hall. Kajian ini mengangkat tema “Mengakar Yang Dasar, Merawat Kebenaran, dan Membela Kebajikan Untuk Kebijaksanaan”. Agi Sahrul Pradana selaku ketua pelaksana menuturkan bahwa kajian ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung kepada mahasiswa Jurusan Teknik Elektro dan menanamkan pemikiran tentang pentingnya fungsi advokasi.

Di sesi pertama membahas mengenai konsitusi yang diisi oleh Deri Afwan dari Komisi 1 Keorganisasian Sema-U menjelaskan betapa pentingnya hukum pada sebuah negara. Kampus yang notabene merupakan miniatur negara haruslah memiliki produk hukumnya sendiri. Hukum menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menjalankan roda kehidupan maupun roda pemerintahan di kampus.

“Kalau kita memang mengaku sebagai sebuah negara hukum, maka inilah panglima tertinggi yaitu hukum. Di kampus sendiri kita harus memiliki produk hukum sendiri yang mencangkup seluruh elemen di kampus,” ujarnya. Saat ini konstitusi yang berlaku di UIN SGD Bandung adalah Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung. Konstitusi ini resmi menggantikan SK Dirjen 2016 yang dirasa kurang cocok. Perumusan Konstitusi Keluar Mahasiswa UIN SGD Bandung ini melalui proses yang panjang dan berliku.

Di dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung ini meliputi empat aspek yaitu mahasiswa, kelembagaan, permusyawaratan, dan sanksi. Pada bab pertama, membahas mengenai bentuk dan kedaulatan dari konstitusi ini. Bab kedua tentang mahasiswa, dibahas mengenai definisi dari seorang mahasiswa. Kemudian, bab ketiga tentang kelembagaan, disini diungkap bahwa konstitusi mengadopsi gagasan Monstisque tentang trias politica.

Lanjutnya, yang menjadi perbedaan antara SK Dirjen 2016 dan Konstitusi ini adalah bahwa UKM/UKK tidak berada dibawah naungan Dema-U, melainkan membentuk kesatuan baru yang tergabung ke dalam Lembaga Otonom.

Aspek terakhir dalam konstitusi ini adalah sanksi. Untuk yang berhak memberikan sanksi ini adalah birokrat. Mengapa bukan lembaga mahasiswa ? Deri menuturkan hal ini agar menhindari konflik horizontal antara mahasiswa dengan mahasiswa. “Walaupun wewenang memberikan sanksi kita berikan kepada birokrat, namun itu kita perlemah lagi dengan syarat sanksi dapat dijatuhkan ketika ada surat rekomendasi dari legislatif,” ungkapnya.

Hierarki perundang-undangan di UIN SGD Bandung dari yang tertinggi sampai terendah adalah Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN, Ketetapan MPM, UUD, Ketetapan Sema-U, Peraturan Senat Mahasiswa, Ketetapan Sema-F. Menurut Deri, yang terpenting adalah aturan terendah tidak boleh bertentangan dengan yang tertinggi.

Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung ini hanya bisa dirubah 4 tahun sekali, “lalu bagaimana ketika ada urgensi tertentu yang sangat mendesak, bisakah dilakukan perubahan ? Tetap tidak bisa, konstitusi ini sudah tidak bisa ditawar lagi,” imbuhnya.  Kalau memang dirasa Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung ini pada suatu titik sudah tidak cocok maka harus membuat konstitusi yang baru disesuaikan dengan kebutuhan.

Pentingnya Advokasi

Kemudian dilanjut pada sesi kedua diisi oleh Iqbal Candra Dewata  dari Ketua Komisi 3 Humas dan Advokasi Sema-U membahas mengenai advokasi. Advokasi cukup krusial mengingat advokasi seperti sebuah dwitunggal dalam menjalankan roda organisasi. Advokasi berangkat dari keadilan dan kesejahteraan yang terciderai yang kemudian memacu orang untuk melakukan pembelaan kepada pemangku kebijakan.

Lanjutnya, output dari advokasi adalah perubahan sosial atas hak-hak kemanusiaan. Saat ini rasa dan kesadaran akan pentingnya Hak-hak kemanusian kian mengikis. Seorang mahasiswa yang baik seharunya mampu mengejawantahkan keilmuannya untuk memajuakn bangsa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Bahkan yang miris adalah saat ini masih banyak ormawa yang tidak paham mengenai advokasi ini.

“Contohnya adalah saya pernah dapat laporan mengenai pengaduan UKT. Setelah itu dari Sema-U membantu masalah advokasi untuk mendampingi. Namun kemudian dari HMJ nya pun tidak ada bantuan sama sekali. Ini yang fatal, apakah karena tidak ada divisi advokasi atau memang tidak peduli ?,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ibay ini pun mengatakan masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui Hak nya, dalam Statuta UIN SGD Bandung Hak terbagi menjadi dua, Hak Individu dan Hak kolektif. Hak individku mencakup kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan (Statuta UIN pasal 11). Dan Hak kolektif mencakup pemanfataan sarana dan pra-sarana dan pembiayaan kegiatan kemahasiswaan (Statuta UIN pasal 71).

Terakhir, Advokasi tidak melulu tentang demonstrasi atau unjuk rasa. Ada Bentuk-bentuk advokasi yang lain diantaranya adalah litigasi (persidangan), yudisial review, legal drafting, audiensi, kampanye (opini publik), unjuk rasa (demonstrasi), siaran pers, mogok (boikot). Unjuk rasa dilakukan jika memang cara-cara soft sudah tidak bisa lagi menyadarkan birokrat, barulah unjuk rasa dilakukan sebagai jalan terakhir.

Agi pun berharap setelah diadakannya kegiatan kajian ini mahasiswa dapat melek hukum untuk menjalankan roda organisasi tidak berbenturan dengan konstitusi yg berlaku dan dapat memahami keadaan sekitar dengan diadakannya materi advokasi.

 

Reporter : Fadhilah Rama

Redaktur: Elsa Yulandri

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas