Infografik

Vaksin Covid-19 : Syarat dan Ketentuan Berlaku

SUAKAONLINE.COM, Infografis –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai proses vaksinasi tahap tiga pada Juni 2021 dengan sasaran 1 juta jiwa per hari. Per Minggu (20/6) data penerima vaksin dosis pertama adalah 23.043.372 orang. Sementara penerima vaksin Covid-19 dosis kedua 12.239.706 orang.

Kloter Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama untuk petugas medis dengan target 1.468.764 orang. Kloter kedua untuk petugas pelayanan publik dan lansia dengan target sasaran masing-masing 17.327.167 dan 21.553.118 orang.

Sementara tahap ketiga untuk masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi, targetnya menjangkau 63,9 juta orang. Tahap terakhir untuk masyarakat umum dengan pendekatan klaster, total target 77,7 juta orang.

Kemenkes telah memberikan peraturan tambahan bagi masyarakat yang boleh dan tidak boleh melakukan vaksinasi pada formulir skrining vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Aturan ini juga akan berlaku untuk vaksinasi Fase 3 (Juni  2021).

Persyaratan tersebut antara lain: calon vaksinator harus berusia di atas 18 tahun dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius. Tekanan darah lebih rendah dari 180/110 mmHg. Tidak ada kontak dengan pasien Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Jika terjadi kontak dan gejala batuk, pilek, dan sesak napas terjadi, vaksinasi akan ditunda hingga 14 hari ke depan.

Mantan pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan selamat selama tiga bulan bisa divaksinasi. Kemudian vaksinasi ibu hamil ditunda sampai melahirkan. Orang yang akan divaksinasi tetapi mengidap penyakit kronis seperti penyakit paru-paru, penyakit paru obstruktif kronik, asma, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, dll tidak dapat divaksinasi. Sementara itu, pasien pengobatan TBC, penderita diabetes melitus serta HIV dengan obat teratur boleh menerima vaksin covid-19.

Berikutnya penderita kanker yang sedang mendapat pengobatan boleh diberikan jika ada rekomendasi dari dokter yang merawat. Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.

Pengidap penyakit autoimun sistemik pemberian vaksin ditunda dan dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. Orang yang memiliki penyakit epilepsi bisa diberikan vaksin jika dalam keadaan terkontrol. Penerima vaksinasi lain selain covid-19 dalam kurang dari satu bulan terakhir mesti ditunda. Calon penerima vaksin kategori ini harus menunggu satu bulan setelah menerima vaksin selain covid-19 itu.

Kemenkes juga mewajibkan calon penerima vaksin dosis pertama untuk melakukan vaksinasi di rumah sakit, jika memiliki alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria ketika menerima suntikan vaksin. Sementara bagi penerima vaksin covid-19 dosis pertama yang mengalami gejala tersebut tidak akan dilanjutkan pada penyuntikan dosis kedua.

Kententuan Lanjutan bagi Lansia

Kemenkes menambahkan ketentuan bagi sasaran penerima vaksin kelompok lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun, sebagai berikut:

1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 tangga?

2. Apakah sering merasa kelelahan?

3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?

4. Apakah mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter?

5. Apakah mengalami gangguan penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Peneliti            : Intan Faizatul Wida/Magang, Chamid Nur Muhajir/Suaka.

Desain             : Putri Saiba/Magang

Sumber           : Merdeka.com, Detik Health, MSN.com.

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas