Kampusiana

Tanggapi Isu Keringanan UKT, Bagian Keuangan: Regulasinya Belum Kami Terima

Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Dihapusnya kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN SGD Bandung akibat dampak Covid-19 menjadi pertanyaan sebagian besar mahasiswa. Hilangnya kebijakan tersebut disebabkan belum adanya regulasi lebih lanjut yang dapat dijadikan rujukan, yakni Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA-RI) untuk semester genap Tahun Akademik 2021/2022.

Sebelumnya KMA-RI Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas KMA-RI Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 mengatur bahwa keringanan UKT hanya berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Kendati demikian UIN SGD Bandung sedang mengusahakan untuk turunnya regulasi tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Keuangan, Aep Syaefudin Firdaus. “Makanya pak rektor melalui wakil rektor dua mengirimkan surat pada tanggal 17 Desember 2021. Kalau ada regulasi nanti kita menyesuaikan. Jadi regulasi terkait dengan rujukan itu belum kami terima. Sehinga kebijakan itu belum bisa kita jawab. Tapi komunikasi pak rektor dengan pusat sudah dilakukan,” ungkapnya, Jum’at, (14/1/2022)

Aep melanjutkan bahwa untuk keringanan UKT sendiri terbagi tiga bentuk yaitu pengurangan, pengangsuran UKT yang mana harus sesuai dengan regulasi KMA-RI, dan perpanjangan waktu pembayaran UKT yang merupakan kebebasan kampus untuk mengambil keputusan sendiri (diskresi, Red). Sehingga pihak birokrasi dapat memperpanjang pembayaran UKT dari tanggal 15 Januari sampai 23 Januari 2022.

Terkait tidak adanya pemotongan pembayaran UKT tidak berhubungan dengan akan diadakannya perkuliahan tatap muka. “Terkait pembelajaran online atau offline itu bukan ditentukan sendiri oleh kampus. Tapi ada satgas Covid-19 yang ikut menentukan. Jadi bukan kebijakan kampus, tapi ada kebijakan lain,” tambah Aep.

Selain itu, Aep menjelaskan mengenai isu pihak kampus yang menghalangi Dewan Eksekutif Mahasisma Universitas (Dema-U) dan mahasiswa lainnya untuk melakukan audiensi dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait UKT. Menurutnya acara tersebut bukan diperuntukan untuk mahasiswa, namun pembinaan pegawai. Belum lagi adanya protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Staf Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Helmi Kahfi pun mengatakan sebenarnya boleh saja bertemu dengan Menteri Agama RI, namun harus ada koordinasi dengan humas terlebih dahulu. “Media pun berkoordinasi dengan saya, kemudian saya berkoordinasi dengan ajudan Menteri. Jadi jalur tembus ke Menteri itu lewat saya. Jadi nanti saya diskusikan. Kata siapa tidak bisa, media-media lain pun pada naik,” ujarnya, Jum’at (14/1/2022).

Hingga kini pun banyak keluhan dan harapan dari mahasiswa terkait UKT, salah satunya Dian Hasna Ramadhani. “Kalau emang online lagi, pengennya kampus ngajuin lagi ke atas buat ada lagi pengurangan UKT. Terlepas dari emang mahasiswa gak pake fasilitas kampus, mungkin banyak mahasiswa yang orangtuanya masih kena efek Covid-19. Kalau emang offline, aku pribadi sih gak masalah,” pungkas Dian.

Repoter          : Elni Pujayanti, Nurhasanah, dan Putri SaibaRedaktur        : Fuad Mutashim

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas