Lintas Kampus

Dan Satriana : Keterbukaan Informasi Hak Setiap Orang

Suasana workshop mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Kafe Kaka Jalan Tirtayasa No. 49 Bandung, bersama AJI dan KIP, Jumat (15/9/2017). (Puji Fauziah/ SUAKA).

SUAKAONLINE.COM – Workshop Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), merupakan salah satu upaya memberdayakan warga terhadap yang terjadi atau berubah di lingkungannya. Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana sebagai pembicara, dihadiri juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Adi Syahril Ramadan sebagai moderator, dan berlangsung di Kafe, Jalan Tirtayasa No. 49 Bandung, Jumat (15/9/2017).

Selanjutnya, Dan Satriana menyatakan bahwa terdapat Undang-Undang Pasal 28 F UUD 1945, pasal 14 UU 39/1999 HAM dan Pasal 19 DUHAM, dan saat ini terdapat Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang jelas menyebutkan bahwa ‘mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak setiap orang’. “Tidak boleh lagi ada intimidasi, atau menghilangkan hak untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Lalu, Dan mengatakan yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik. “Yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Diluar itu, maka kita bisa menyebutnya informasi privat,” paparnya.

Yang wajib memberikan layanan kepada mahasiswa atau masyarakat, yaitu semua lembaga yang namanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan badan lain yang fungsi dengan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dan mengatakan bahwa setiap informasi publik sifatnya terbuka dan memang meminta informasi itu rumit, akan tetapi pada prinsipnya harus cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan caranya sederhana. Lebih lanjut, Dan mengatakan yang harus diketahui dari UU KIP ini, singkatnya. Pertama, Undang-Undang ini memberi jaminan jenis informasi apa saja yang harus diumumkan, harus diberikan, dan tidak wajib diberikan atau ditutup. Kedua, prosedurnya jelas dan prosedur pemintaannya sudah jelas dan tegas.

“Jadi lucu kalau ada istilah yang berbelit-belit, karena prosedurnya sudah cukup jelas. Yang terkahir, kepastian tentang penanganan sengketa, jadi kalau anda tidak mendapatkan informasi atau jawaban yang memuaskan sesuai permintaan, tujuan, maka ada upaya sengketa yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Terdapat 5 kategori informasi yang diatur oleh undang-undang KIP. Pertama, Pasal 10 informasi yang diumumkan serta merta, itu adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Maksudnya adalah informasi yang sangat penting dan harus diumumkan saat itu juga.

Kedua, Pasal 9, Diumumkan Berkala, badan publik ada atau tidak adanya yang meminta harus diumumkan di web, seperti profil badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“jadi empat informasi ini, anda tidak perlu meminta, karena harus disediakan di web. Kalau tidak tersedia di web bisa lapor bahwa web kampus tidak menyediakan informasi – yang diatur —  oleh Undang-Undang 14 tahun 2008,” lanjutnya.

Ketiga, Informasi Tersedia Setiap Saat, yang terdapat di Pasal 11,14,15,16 adalah informasi yang bisa diberikan jika diminta. Karena itu hasil keputusan badan publik, seluruh kebijakan , rencana kerja proyek, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.

“Badan publik hanya boleh menolak permintaan anda, kalau informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dan prosedur yang anda tempuh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar pria yang akrab disapa Dan.

Selanjutnya, informasi yang dikecualikan atau rahasia, hanya terdapat pada Pasal 17 a,c,d,e,f,i. Yaitu dapat menghambat proses penegakan hukum; a) Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan; c) Dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia; d) Dapat membahayakan ketahanan ekonomi nasional; e) Dapat mengganggu hubungan internasional; f) Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan komisi informasi dan pengadilan; i) Dilarang berdasarkan undang-undang lain.

“Harus dicek oleh kampus kalau anda minta data misal transparansi dana OPAK, kampus harus menguji data itu, jika diberikan apa akan mengganggu dari hufur a sampai i ini. Anda itu harus berani mengatakan, coba tunjukkan Pasal 17 mana yang membuat informasi itu tertutup, dan ini pegangan yang menjadi pegangan, Pasal 17 Undang-Undang KIP, hanya itu yang boleh dijadikan alasan untuk menuntut,” paparnya.

Selanjutnya, dalam PERKI dikatakan bahwa dalam melaksanakan uji konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP. Sehingga tidak boleh mengecualikan hal – hal selain yan diatur undang – undang tersebut, oleh karena itu semua harus memiliki keterbukaan.

 

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas