SUAKAONLINE.COM –Surat edaran tentang pembatasan 17 lagu berbahasa Inggris yang diterbitkan oleh KPID Jabar berhasil menjadi perbincangan hangat publik. Hal tersebut terjadi lantaran masyarakat hanya membaca sekilas saja judul dari surat edaran serta kesalahan dari KPID Jabar dalam pemberian judul.
“Nah, kenapa ini (Surat Edaran –Red) menjadi rame diperbincangkan dan sebagainya. Karena masyarakat itu mungkin hanya membaca judul dari surat edaran itu sekilas saja, tidak sampai membaca isinya. Memang itu ada salah KPID juga ketika membuat judul ya, judulnya itu hanya ‘Pembatasan Lagu Berbahasa Inggris’ titik, gitu aja. ” tutur Koordinator bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Irianto Edi Pramono pada acara Seminar Literasi Media di Aula Gedung KPID Jabar, Rabu (6/3/2019).
Perihal surat edaran yang berisikan pembatasan 17 lagu yang berbahasa Inggris itu, Edi menjelaskan bahwa awalnya ada sekitar 80 lagu yang menjadi pembahasaan KPID Jabar. KPID lalu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) yang menyaring dari 80 lagu menjadi 52 lagu dan akhirnya mengerucut menjadi 17 lagu.
Mengutip tirto.id, 17
lagu yang dibatasi tersebut yaitu Dusk Till Dawn (Zayn Malik)
, Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W), Mr Brightside (The Killers), Let Me (Zayn Malik), Love Me Harder (Ariana Grande), Plot Twist (Marc E Bassy), Shape of You (Ed Sheeran), Overdose (Chris Brown feat Agnez Mo), Makes Me Wonder (Maroon 5), That’s What I Like (Bruno Mars), Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon), Bad Things (Camila Cabello feat Machine),
Versace On The Floor (Bruno Mars),
Midsummer Madness (88rising), Wild Thoughts (DJ Khaled feat Rihanna), Till it Hurts (Yellow Claw) dan Your Song (Rita Ora).
Lanjut Edi, pembatasan lagu-lagu tersebut dilakukan dilihat dari segi maknanya, tidak melihat lagu tersebut sedang populer atau tidak. Ia pun menegaskan, surat edaran tersebut hanya pembatasan jam putar dari 17 lagu yang dibatasi, bukan larangan.
“Kita gak liat apa lagu itu sedang di papan atas ya atau tidak terdengar. Yang penting adalah judulnya, terjemahannya, ya itu ya. Yang kalau didengar oleh anak-anak atau remaja itu gak baguslah, gitu ya. Sehingga akhirnya keluarlah edaran itu. itu sebetulnya Cuma pembatasan aja ya,” tegas Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, pembatasan terhadap 17 lagu itu pun hanya berlaku bagi televisi dan radio. Hal ini karena kedua media tersebut menggunakan frekuensi. Selanjutnya, 17 lagu yang dibatasi tersebut hanya diizinkan diputar pada jam dewasa, yaitu pukul 22.00 sampai 03.00 WIB. Akan tetapi, jika lagu tersebut diputar di acara pernikahan atau dikonser sekalipun maka tidak menjadi masalah.
“Jadi, kalau itu diputarkan pada jam bebas, enggak bisa control yang dengar lagu itu siapa saja. Tapi ketika itu diputar dipanggung, di pernikahan, atau disebuah konser gak masalah, karena pendengar itu kan terbatas. Kalau sudah di frekuensi, kan gak terbatas yang mendengarkan. Jadi itu diputar dari jam sepuluh sampai jam tiga pagi, itu jam dewasa,” paparnya.
Ditambahkannya, pembatasan jam putar itu bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi para seniman, tapi merupakan sebuah himbauan. “Ya ini juga himbauan ya kepada seniman. Bukan untuk membatasi kebebasa berekspresi mereka, tapi kalau membuat sesuatu syair ya, itu harus ada pesan yang disampaikan positif ya,” kata Edi.
Diakhir diskusi Edi pun mengedukasi tentang substansi yang menjadi pengawasan dari KPID Jabar, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian dan sebagainya. Pun ia berpesan kepada masyarakat agar sama-sama mengawal kinerja KPID Jabar untuk mewujudkan isi siaran yang edukatif, informatif, menghibur dan menjadi perekat/kontrol sosial, yaitu dengan cara melaporkan apabila ada konten-konten televisi ataupun radio yang bersifat negatif.
Reporter : Awla Rajul/Magang
Redaktur : Dhea Amellia