Kampusiana

Aliansi Mahasiswa Ilmu Hukum Tuntut Fasilitas Kampus Setelah Terakreditasi A

Aliansi Mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2019 sedang melakukan teatrikal dan orasu di depan gedung Fakultas Syariah dan Hukum pada Rabu (20/11/2019) mengenai fasilitas kampus yang kurang memadai. (Gina Handayani/Suaka).

SUAKAONLINE.COM – Aliansi mahasiswa Ilmu Hukum  angkatan 2019 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung mengadakan mimbar bebas di depan gedung Fakultas Syariah dan Hukum pada Rabu, (20/11/2019). Mimbar ini dilakukan sebagai kritik dan desakan kepada pihak kampus untuk segera membenahi 10 fasilitas kampus yang dinilai menjadi indikator penghambat proses perkuliahan .

Adapun 10 fasilitas kampus yang dituntut untuk dibenahi dan  tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta  UIN SGD Bandung, Pasal 71 ayat (1)  dan pasal 115 ayat (1) yang berisi mengenai sarana dan prasarana untuk jalannya perkuliahan adalah tanggung jawab universitas, yaitu :

  1. Air Conditioner (AC) yang tidak berfungsi dengan baik
  2. Kursi atau tempat duduk yang sebagian rusak dan tidak diperbaiki
  3. Lantai kelas yang hancur
  4. Gordyn yang sudah rusak dan tidak berfungsi
  5. Proyektor yang sudah mengalami kerusakan yang mengganggu proses perkuliahan
  6. Layar proyektor yang tidak merata di setiap kelas
  7. Wastafel tidak berfungsi
  8. Tidak ada wifi
  9. Musholla yang kurang memadai
  10. Sebagian lampu kelas yang tidak berfungsi

Menurut koordinator lapangan mimbar bebas, Dani Setiawan mengatakan bahwa penyampaian aspirasi perlu diadakan karena sebagai mahasiswa baru merasa sudah dua bulan masuk kuliah, fasilitas kampus tidak maksimal bahkan menghambat kelancaran perkuliahan. Selain itu mimbar bebas ini diperlukan agar menjadi stimulus untuk mahasiswa lain untuk bergerak.

Dani juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi sejak pukul  7:00  hingga 8:30 WIB kepada Ketua Jurusan, Dekan, dan Wakil Dekan III . Selain itu pihaknya sudah didukung oleh HMJ, bagian keamanan, dan mahasiswa Ilmu Hukum angkatan sebelumnya. Selain itu perwakilan dari Badan Semi Otonom (BSO) Ilmu Hukum seperti LKDM, Getih, Boim, dan Lembaga Peradilan Semu ikut mengawal mimbar bebas kali ini.

“Kita tetap menekankan bahwa aksi ini tidak boleh ada yang anarkis, dan harus dikonsep dengan bagus. Setelah ini kami akan melakukan follow-up dan akan mengajak jurusan lain untuk bergabung menyuarakan suara dan keluhan-keluhan yang ada, “ tutur mahasiswa semester satu itu.

Alasan mimbar bebas diadakan hanya  dari angkatan 2019 karena sebelumnya Aliansi Mahasiswa Angkatan 2019 sudah melakukan rapat konsolidasi sejak Jum’at (15/11/2019). Perwakilan kelas sebanyak 75 orang sepakat untuk mengadakan mimbar bebas jika konsolidasi tidak berujung solusi. Rangkaian acara dibungkus dengan karya seni seperti teatrikal, puisi, dan orasi mengenai keluhan mahasiswa tentang fasilitas kampus. Lalu dengan menyebarkan press release kepada mahasiswa lain untuk mengeluarkan aspirasnya.

Menurut massa aksi lainnya, Rizkoh Aulia mengatakan bahwa mimbar bebas ini menuntut kepada fakultas yang terakreditasi A untuk mewujudkan akreditasi A itu sendiri khususnya bagian fasilitas. Selain itu jika ada masukan atau mau ikut beraspirasi untuk fakultas itu sendiri jurusan lain bisa ikut andil, karena sebenarnya fasilitasnya bukan hanya Ilmu Hukum saja.

“Dan harapan untuk mimbar bebas kali ini yaitu apa yang kita tuntut dan apa yang kami ajukkan  kali ini semoga cepat diproses walaupun bertahap yang penting pasti.”tutupnya.

Reporter : Gina Handayani

Redaktur : Lia Kamilah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas