Kampusiana

Menyoal Legislatif Review, Warek III Desak Diadakannya Forum Senat

Ilustrasi: Pelantikan Sema-U. (Dok.Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Ahmad Fathonih mendesak agar Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) secepatnya membereskan tugasnya menyangkut pengajuan legislative review atas Undang-Undang Sema-U No. 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa. Langkah paling tepat menurutnya ialah dengan menggelar pertemuan dengan jajaran Sema-Fakultas (Sema-F) dan mencari kesepakatan finalnya.

“Saya sampaikan silahkan ajak bicara senat-senat fakultas, nah keberatannya yang tidak mau pake UU apa kemudian yang setuju pakai UU apa, kemudian disanalah bikin kesepakatan-kesepakatan, sebab yang namanya politik kan kesepakatan kan pada intinya,” ujarnya saat hadir dalam seremonial pelantikan pengurus baru LPM Suaka 2020, Senin, (17/2/2020).

Sebagai informasi terkait legislative review, sebelumnya di penghujung tahun 2019, lima Sema-F mencapai kesepakatan untuk mengajukan gugatan pengujian ulang terhadap UU Sema-U No. 2 yang dianggap bermasalah. Kelimanya adalah Sema-F Syariah dan Hukum, Dakwah dan Komunikasi, Sains dan Teknologi, Tarbiyah dan Keguruan dan Psikologi.

Sayangnya desakan ini menemui jalan buntu karena Sema-U belum juga menentukan sikap. Ketidakjelasan keputusan Sema-U akhirnya juga berdampak terhadap lambannya pembentukan Dema-U, pasalnya aturan yang dianggap bermasalah ini awalnya bakal digunakan sebagai dasar hukum membentuk Dema-U yang baru.

Sebagai salah satu inisiator pengajuan Legislatif Review, Ketua Sema-F Syarkum, Albin Muhammad Ridwan  menyebut ada banyak kecacatan sehingga UU No. 2 tidak layak pakai. Cacat hukum yang dimaksud Albin antara lain ketidak ilmiahannya karena nihil naskah akademik, poin-poin aturannya juga kontradiktif dengan Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM), bahkan ungkapnya, pengesahan aturan ini belum pernah sama sekali disosialisasikan kepada jajaran Ormawa kampus sehingga terkesan memaksakan.

“Yang kami sayangkan UU itu sebetulnya bertentangan dengan konstitusi, kan di konstitusi (KKM) jelas asasnya keterwakilan, nah demokrasi keterwakilan yang dimaksud itu pemilihannya langsung oleh ketua HMJ jadi tidak lagi pemilihan di tingkat kelas langsung oleh mahasiswa,” jelasnyaa kepada suaka, Minggu, (2/2/2020).

Sekilas tentang aturan ini, UU No. 2 merupakan pedoman yang diterbitkan Sema-U periode sebelumnya (2018-2019) yang eksklusif menjelaskan secara gamblang tentang Pemilu Mahasiswa pada tataran teknis, mulai dari perekrutan kepanitiaan hingga prosedur pemungutan suara. Aturan ini diteken langsung oleh Ketua Sema-U yang menjabat kala itu, Acep Jamaludin tertanggal 30 Mei 2018 dengan mengesahkan 14 BAB dan 24 pasal.

Karena persoalan cacat hukum itulah, menurut Albin inisiatif diajukannya legislative review bertujuan untuk memperjelas kedudukannya, terutama layak tidaknya dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Dema-U yang baru. Ia menyangkal kalau legislative review justru menghambat kelancaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslum) melanjutkan kerjanya, menurutnya Sema-U hanya perlu gerak cepat mengadakan forum senat dan diskusi dengan Sema-F untuk mencari kesepakatan.

“Sema-U harus membuat forum Sema, baik dari Sema-U kemudian dari Sema-F, di dalam forum itu saya rasa memang harus ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan UU No. 2, toh kalau pun misalkan tidak memakai UU No. 2 kita balik lagi ke konstitusi, terkait dengan juknis (Petunjuk teknis-red) dan juklak (Petunjuk pelaksanaan-red) itu kita bisa obrolkan bareng-bareng dengan Sema-U nantinya, artinya kalau nanti jadi penghambat saya rasa tidak lah untuk legislative review,” ungkapnya.

Di tempat lain, meski tidak ikut menandatangi pengajuan gugatan legislative review karena baru dilantik awal tahun ini, sikap Sema-Fisip rupanya tak jauh beda dengan pernyataan Albin sebelumnya. Ketua Sema-Fisip, Dzikri Kamil Maksudi mengatakan mereka turut menantikan agar Sema-U secepatnya berdiskusi dengan perwakilan sema-F menyangkut UU No. 2, musyawarah bersama menurutnya langkah paling tepat.

“Sema-Fisip mengenai UU No. 2 akan lebih legowo bila diadakannya forum senat mahasiswa, kita musyawarah bareng-bareng mempertanyakan bagaimana yang terbaik dan rencana kedepannya, kalau dari Sema-Unya belum jelas ya ayo kita ciptakan bersama-sama apa yang akan kita sepakati, bukan Sema-F mau mengambil alih tapi ayo kita bersama-sama kerja,” ungkapnya, Kamis, (20/2/2020).

Sementara itu, hingga tulisan ini diterbitkan, Sema-U masih saja irit bicara dan enggan mengklarifikasi persoalan ini. Suaka berulang kali menghubungi ketua Sema-U, Umar Ali Muharom namun tidak ada tanggapan sama sekali. Begitupun dengan beberapa pengurus Sema-U lainnya yang dihubungi menyatakan tidak siap untuk dimintai keterangan.

Reporter: Abdul Azis Said

Redaktur: Awla Rajul

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas