SUAKAONLINE.COM, Infografis – Tindak kekerasan terhadap anak sudah tak asing lagi di Indonesia. Ada banyak sekali kasus kekerasan anak yang sudah secara terang-terangan terekspos di media sosial. Namun ternyata, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2021 kemarin, kasus pengaduan terhadap pelanggaran anak mengalami penurunan. Lantas, apakah perlindungan anak Indonesia sudah membaik? Serta bagaimana andil KPAI dalam hal ini?
KPAI adalah organisasi di Indonesia yang memiliki tujuan untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Pembentukan dari KPAI dimandatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk tugasnya sendiri KPAI memiliki dua agenda utama yaitu Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus. Tugas KPAI dalam Pemenuhan Hak Anak lebih kepada apakah si anak tersebut mendapatkan haknya seperti orangtua atau pengasuh yang bertanggung jawab akan diri sang anak, juga hak untuk mendapatkan nafkah dari orangtua.
Sedangkan untuk Perlindungan Khusus lebih ke arah kekerasan sampai penganiayaan. Maka dari itu, KPAI bertugas untuk menjaga anak-anak Indonesia dengan cara mengarahkan para orangtua, pendidik, serta masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak baik verbal maupun non-verbal.
Sehubungan dengan itu, kendati kasus pengaduan pelanggaran hak anak mengalami penurunan. Namun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kasus pelanggaran hak anak terus saja terjadi. Faktor yang paling banyak di temui yaitu faktor ekonomi. Finansial yang kurang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal sehatnya sehingga terpaksa untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan pelanggaran adalah faktor psikologis. Kondisi psikologi yang kurang stabil dapat menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran baik itu secara sadar maupun tidak sadar. Lalu di lanjut dengan fakor kekerasan secara fisik maupun psikis, faktor penelantaran anak, dan lainnya.
Pada akhirnya, turunnya kasus pelanggaran anak bukan berarti tak ada pelanggaran yang terjadi. Hal ini tak seharusnya membuat kita lengah dan merasa cukup akan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, mari kita lebih sadarterhadap kondisi anak-anak di lingkungan kita agar kasus pelanggaran anak dan tindak kekerasan tak lagi terdengar di telinga kita. Dengan begitu, anak akan merasa aman dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya seorang anak.
Peneliti : Silmi Nur Azizah / Suaka
Sumber : UU No.23 Tahun 2002, kpai.go.id, databoks.katadata.co.id