Grafis

Melonjak Tiap Tahun, Batas Aman Hutang RI Dipertanyakan

SUAKAONLINE.COM, Infografis — Memasuki penghujung 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertajuk “APBN KITA”. Secara eksplisit laporan tersebut memuat mengenai persoalan utang di Indonesia yang semakin melonjak dari tahun sebelumnya.

Berbicara mengenai hutang, baik negara maju maupun negara berkembang hampir semuanya memiliki utang pada saat ini. Negara umumnya meminjam uang untuk menutupi defisit dari anggaran. Defisit ini sendiri karena pemasukan yang dimiliki negara tidak mampu mencukupi pengeluaran yang telah direncanakan.

Publik pun dapat menelusuri peminjaman hasil pemerintah melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di dalamnya dapat mengungkap apakah utang tersebut memiliki arah yang produktif untuk kemaslahatan masyarakat. Maupun justru mengarah pada pembelanjaan konsumtif yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Spring Smart Edisi April 2018 melaporkan, bahwa kita bisa mengukur tingkat utang negara yang wajar dengan membandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) dengan rasio utang. Sehingga jika negara yang memiliki rasio utang lebih besar dibandingkan dengan jumlah PDB-nya, maka negara tersebut sedang menjalankan roda ekonomi negaranya dengan bergantung pada utang karena pendapatan anggaran yang minim.

Pada akhir Desember 2023, pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa total utang negara sebesar 8.041 triliun atau sebesar 38,11 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB). Jika menilisik ke negara lain, maka hutang Indonesia berbeda jauh dengan negara-negara yang sudah maju. Layaknya Inggris yang memiliki rasio utang sebesar 101,2 persen, ataupun Australia yang menginjak angka 117.2 persen.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, menegaskan bahwa negara Indonesia harus menjaga rasio utang terhadap PDB. Dalam hal angka konkritnya sendiri, utang Indonesia tidak boleh melewati batas rasio yaitu 60 persen. Maka pada akhirnya, meski setiap tahunnya utang indonesia selalu mengalami kenaikan. Utang Indonesia saat ini masih berada dalam koridor aman menurut peraturan tersebut.

Indonesia sendiri belum pernah memiliki sejarah gagal bayar atau default baik dari segi bunga maupun pokoknya. Namun di luar hal tersebut, perlu adanya evaluasi kembali terhadap kemampuan negara dalam membayar hutangnya. Melihat fakta hutang yang naik setiap tahunnya, maka biaya hutang atau cicilannya akan semakin bertambah. Maka perlu peran pemerintah untuk memastikan estafet hutang ini berakhir dan tidak membebani generasi selanjutnya.

Sumber            : djkn.kemenkeu.go.id, spring smart, databoks.katadata.co.id, ceicdata.com.

Peneliti            : Ighna Karimah Nurnajah/Suaka

Redaktur         : Nurhasanah/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas