Kampusiana

Al-Jamiah dan Aktivis Belum Temui Hasil

Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Ujang Saepuloh (memegang mikrofon) dalam audiensi pihak Al-Jamiah dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kretif Student Center, Rabu (4/6/2014).

Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Ujang Saepullah (memegang mikrofon) dalam audiensi pihak Al-Jamiah dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Kretif Student Center, Rabu (4/6/2014).

SUAKAONLINE.COM — Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Ujang Saepullah angkat suara dalam audiensi jam malam di Ruang Pertemuan Student Center (SC), Rabu (4/6/2014). Menurutnya, jam malam yang diberlakukan di SC, tidak serta-merta dibuat peraturan. Namun melalui studi banding ke UIN Yogyakarta dan UIN Malang tiga tahun kebelakang.

 “Ketika studi banding ke UIN Malang, kita melihat SC yang rapih di depannya ada kaligrafi yang besar dan penamaan setiap UKM terlihat begitu rapih. Di sanapun diberlakukan jam malam,” ujarnya ketika audiensi, Rabu (4/6/2014).

 Salah satu anggota UKM Teater Awal, Saba tidak setuju ketika UIN SGD Bandung harus berkiblat pada kampus lain. Menurutnya, SC yang rapih belum tentu mahasiswanya seproduktif Mahasiswa UIN SGD Bandung. “Mereka terkekang,” kata Saba yang sering bersilaturahmi dengan para aktivis dari kampus lain.

 Senada dengan Saba, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hak SC, Dede pun tidak menyetujui hal tersebut. Menurutnya SC merupakan tempat bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan. “SC UIN SGD Bandung terbukti digunakan untuk kegiatan mahasiswa yang produktif,” tambah Dede. Hal ini, misalnya, dibuktikan dari hasil karya anak Lembaga Seni dan Kaligrafi yang lebih banyak di malam hari.

 Wakil Rektor III, Ali Ramdani mengatakan bahwa dalam forum ini ia mengajak untuk sama-sama membuat kesepakatan yang hasilnya akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim). “Sebelum Rapim, saya harap kita sama-sama mengikuti peraturan yang sudah dibuat dulu SC tetap dimatikan pukul 9 malam,” ujarnya ketika audiensi.

 Hal tersebut tidak disepakati oleh Dede. “Kita sebagai mahasiswa sepakat, kalau sebelum adanya peraturan baru. Seharusnya SC jangan dimatikan pukul 9, karena belum adanya peraturan baru yang ditetapkan bersama,” sanggahnya.

 Ali kembali menyanggah yang pendapat Dede. Menurut Ali peraturan yang telah dibuat tentu harus dilaksanakan, sebelum ada peraturan baru. “Hasil yang telah disepakati di Rapim harus dibahas kembali di Rapim,” tegas Ali.

 Audiensi berakhir pukul 13.00, sedangkan titik temu belum nampak di kedua belah pihak. Al-jamiah masih bersikukuh dengan pencanangan jam malam, pun pihak aktivis penghuni SC masih berjuang mempertahankan perpanjangan jam malam.

 Reporter : Nita Juniati

Redaktur : Ratu Tresna

 

 

7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas