SUAKAONLINE.COM – Infografis, Saat ini pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih tarik ulur soal bagi hasil tambang di punggung Puncak Jaya, Papua. Inilah yang dipertaruhkan lebih dari 32 ribu pekerja tetap dan kontraktor serta harta geologis senilai US$ 105,6 miliar atau sekitar Rp 1.425,6 triliun.
PT Freeport Indonesia belum memanfaatkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diberikan pemerintah, untuk mengekspor mineral olahan (konsentrat). Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan salah satu syarat untuk perusahaan tambang mineral pemegang KK agar bisa mengeksport konsentratnya. Freeport telah menyandang status IUPK dengan waktu 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari hingga 10 Oktober 2017. Rentan waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi.
Namun meski sudah berstatus IUPK, Freeport belum mengajukan izin ekspor konsentrat. Maka, perusahaan tersebut mengurangi produksi karena tidak bisa ekspor konsentrat sejak Januari 2017, meski sebelumnya masih bertahan dengan status KK. Akibat hal tersebut, Freeport merumahkan sebagian karyawan tetapnya, dan sebagian pekerja kontrak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peneliti : Rezky Nabil Adam H
Sumber : Buku Freeport Fakta – Fakta Yang Disembunyikan oleh Paharizal dan Ismantoro Dwi Yuwono, tempo.co,