SUAKAONLINE.COM – Pada Senin, (17/2/2020) lalu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ahmad Fathonih mendesak Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) untuk mengadakan forum dengan seluruh Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F), terkait legislative review atas Undang-Undang Sema-U No. 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa yang yang dianggap bermasalah. Ia berharap dengan adanya forum tersebut dapat memberikan titik terang yang jelas.
Kemudian pada Rabu, (11/3/2020) Sema-U mengadakan Forum Senat Mahasiswa di Aula Student Center (SC), yang dihadiri oleh seluruh Sema-F di tataran Universitas. Forum tersebut mengalami kemunduran waktu dari yang telah ditentukan, yang seharusnya dimulai pukul 8.30 namun baru dibuka pada pukul 11.40. Diskusi yang dilaksanakan pun berjalan dengan alot karena dialog yang berlangsung berputar pada permasalahan tanpa menemukan solusi bersama.
Ketua Umum Sema-F Tarbiyah dan Keguruan, Hilya Gania Adilah menyampaikan bahwa adanya Undang-Undang Sema-U No. 2 tahun 2018 sekarang terdapat landasan historis nya yang dibentuk oleh kepengurusan sebelumnya, dan pihaknya mendesak harus melihat landasan historisnya itu sendiri. Kemunculan Undang-Undang tersebut sempat menuai perdebatan di lima Sema-F, yaitu Sema-F Syariah dan Hukum, Dakwah dan Komunikasi, Sains dan Teknologi, Tarbiyah dan Keguruan dan Psikologi.
Sema-U mengakui adanya permasalahan, namun tetap ingin melanjutkan kepada gugatan-gugatan yang diberikan. Menurut Hilya, dilihat dari sisi psikologis dan cara berbicara, menunjukan bahwa memang terjadinya ketidak legalan terkait UU yang dibuat. Hilya menambahkan apabila memang tidak legal maka akan selesai, dan sebelumnya UU tersebut tidak melewati uji kelayakan publik, dan tidak adanya sosialisasi. Sedangkan pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM) merupakan representatif dari setiap fakultas, lalu adanya komunikasi dan koordinasi yang dibuat sendiri oleh Sema-U. Tetapi Sema-U sendiri tidak menjalankan apa yang telah mereka buat.
“Sejauh ini apa sih kinerja dari Sema-U sendiri, ya kalo memang sanggup membuat Undang-Undang baru ayo kita buat lagi bareng-bareng, biar tidak terjadi lagi kontroversi. Terlepas dari semua itu yang penting bagi saya ada representatif, ada aspirasi dari masing-masing Sema-F,” tegasnya Rabu (11/3/2020). Hilya pun menambahkan bahwa penggugatan tersebut sudah diajukan dari jauh-jauh hari, namun baru terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Sema-F Syariah dan Hukum, Albin Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa sebelum membahas pengajuan Undang-Undang, alangkah baiknya membahas legalitasnya terlebih dahulu terkait UU No. 2 tahun 2018 tersebut. Dan apabila dikatakan legal, maka bisa melanjutkan gugatan, tetapi apabila tidak legal maka tidak perlu melanjutkan gugatan tersebut. Tetapi Sema-U tetap menginginkan pembahasan Undang-Undang terlebih dahulu, lalu legalitasnya dikesampingkan.
Lebih lanjut, Albin menjelaskan prinsip dasar peraturan undang-undang itu harus ada naskah akademik. “Nah, sekarang itu konsep ilmiah, kenapa bisa rancangan undang-undang itu muncul, kan harus ada latar belakangnya, tujuannya, objeknya, ruang lingkupnya, tujuan untuk mahasiswa nya apa. Ketika naskah akademik ada itu bisa di diskusikan sama Sema-F, disesuaikan dengan aspirasi mahasiswa. Dan apabila sudah sesuai, itu bisa dibuatkan undang-undang. Tapi ini naskah akademik nya tidak ada, tapi undang-undang nya ada,” bebernya.
Menurutnya semua akan kebingungan ketika naskah akademik tidak ada. Sedangkan Sema-F harus ada naskah akademik ketika membuat persema.“Yang kami sesali dalam forum tadi kenapa argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh Sema-U atau Sema-F sendiri itu bukan tentang argumen hukum, sedangkan kita sedang membahas tentang legalitas hukum. Kalaupun dibantah dengan argumen hukum pasti akan menemukan titik terang, karena naskah akademik bersifat wajib dalam pembuatan undang-undang”. Jelasnya.
Kemudian setelah dialog terus berjalan, namun belum menemukan hasil final, karena Sema-U belum bisa memperlihatkan naskah akademik yang diminta Sema-F sebagai bukti kelegalitasan UU No. 2 tahun 2018. Maka Forum Senat Mahasiswa ditangguhkan dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/3/2020).
Reporter: Annisa Nurfauziah/Suaka
Redaktur: Awla Rajul/Suaka