Infografik

Jenis-Jenis Pelanggaran Netralitas ASN

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme-nya, dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya periode Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan tentang asas netralitas pada Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ‘netralitas’. Hal ini menunjukkan bahwa ASN senantiasa harus memiliki sikap dan perilaku netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk ikut serta dalam kampanye sebagai wujud netralitas tersebut. Sebagaimana termaktub dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf f, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan salah satunya Apartur Sipil Negara (ASN). Pun dalam ayat 3 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 mendatang, akan sangat banyak tantangan sebagai upaya mencapai netralitas tersebut. Di satu sisi ASN harus bersikap netral sementara di sisi lain ASN memiliki hak pilih. Oleh karena itu, baik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dibantu masyarakat sipil perlu mengawasi dan memantau perilaku ASN untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik selama masa Pemilu.

Fokus dalam pemantauan ini adalah pada bagaimana implementasi kode etik dan asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu 2019. Terdapat beragam jenis pelanggaran netralitas ASN dengan aplikasi yang beragam, seperti terlibat dalam kampanye, ataupun menghadiri deklarasi dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang mempromosikan salah satu peserta Pemilu.

Dalam hal ini tidak hanya KASN, namun kelompok masyarakat sipil dapat memainkan peran untuk membantu pemerintah meningkatkan pemberian layanan publik melalui upaya untuk memantau netralitas ASN. Kelompok masyarakat sipil juga dapat menggunakan laman lapor.go.id atau lapor.kasn.go.id, sebagai saluran untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik ASN, termasuk di dalamnya pelanggaran selama Pemilu 2019.

Sumber           : Manual Monitoring Netralitas ASN

Peneliti            : Dhea Amellia

Desain             : Nurul Fajri

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas