Kampusiana

Kejelasan Pembayaran UKT Semester Ganjil 2017-2018

Beberapa mahasiswa UIN SGD Bandung tengah melakukan pembayaran Uang Kuliah di Bank BTN Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (12/1/17). (SUAKA / M. Azis Pratomo)

Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Beredarnya surat Nota Dinas Nomor: B-494/Un.05/II.3/KU.00.3/5/2017 yang diturunkan oleh Rektor melalui Kepala Biro AUPK, Jaenudin tertanggal 29 Mei 2017, membuat panik mahasiswa UIN SGD Bandung ditengah Ujian Akhir Semester genap. Pasalnya, surat Nota tersebut terkait dengan jadwal pembayaran SPP dan UKT semester ganjil tahun akademik 2017/2018, serta jadwal pengisian KRS online mahasiswa lama yang terkesan terburu-buru.

Kepala Biro AUPK, Jaenudin saat ditemui di ruangannya, Senin (5/6/2017) menyatakan bahwa perihal surat edaran pembayaran UKT tersebut belum diedarkan ke seluruh fakultas.  Namun mahasiswa sudah mengetahui terlebih dulu perihal tersebut, ia juga menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai pembayaran UKT yang akan berlangsung pada 12 sampai 16 Juni 2017 mendatang. Begitu pun pengisian KRS yang diberikan tenggat waktu pada 12 hingga 21 Juni 2017.

Belum adanya kepastian ini dikarenakan sedang adanya revisi kalender akademik dari bagian akademik UIN SGD Bandung. “Kita berpedoman terhadap kalender akademik yang sudah beredar. Nah, sekarang sedang ada revisi dulu dan itu belum selesai, makanya belum diedarkan. Tadi sudah ada konsepan yang masuk ke saya tapi saya tolak, lebih baik selesaikan dulu secara keseluruhan revisi kalendernya,” ujar Kepala Biro AUPK, Senin (5/6/2017)

Jaenudin secara pribadi juga berharap pembayaran UKT tersebut dilakukan setelah lebaran, mengingat perkuliahan semester ganjil dimulai 4 September 2017. “Kasian juga sama mahasiswa, masa harus bayar UKT saat ujian seperti ini dan mau lebaran. Tanggal 12 itu kan mahasiswa masih pada ujian,” ungkapnya. Meski begitu Jaenudin mengaku, hanya bisa berpedoman pada kalender akademik yang sudah ada.

Menindaklanjuti pernyataan Kepala Biro AUPK perihal revisi kalender akademik,  Suaka menemui Kepala Bagian Akademik, Wawan Hermawan. Ia mengamini bahwa memang sedang ada direvisi karena kesalahan teknis. “Kalender akademik yang beredar sebelumnya merupakan draft dan terburu-buru, belum ada perintah tapi sudah disebar dan sekarang sudah saya suruh tarik lagi,” paparnya.

Kabag Akademik, Wawan Hermawan pun menjelaskan bagian dari kalender akademik yang direvisi adalah herregistrasi pembayaran SPP dan UKT  yang sebelumnya tanggal 12 sampai 16 Juni menjadi tanggal 12 sampai 21 Juni 2017. Lalu, bimbingan dan pengisian KRS online yang semula tanggal 12 sampai 21 Juni menjadi 19 Juni sampai 6 Juli 2017.

Hal ini dilakukan karena, tanggal 12 Juni tersebut bukan terburu-buru tapi memang regulasi kalender akademik seperti itu dan berkelanjutan, sehingga tidak bisa dimajukan atau dimundurkan karena memang sudah masuk periode jatuh temponya.

Wawan juga menambahkan bahwa pada bulan berikutnya ada pembayaran kegiatan lain lagi, seperti pembayaran Uang Kuliah Semester Pendek, pembayaran UKT mahasiswa baru, pembayaran KKN Sisdamas dan kegiatan akademik lainnya. Kemudian tidak ada perpanjangan waktu herregistrasi, seperti yang tercantum dalam surat Nota Dinas.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Akademik menyanggahnya. Terdapat perpanjangan waktu pembayaran, tetapi itu bersifat kondisional dan tidak melulu berlaku. Sementara itu perihal kalender akademik yang sedang di revisi, hal tersebut sudah selesai dan akan segera diedarkan ke setiap fakultas.

 

Reporter : Elsa Yulandri

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas