Kampusiana

Kisruh Soal KTM, Dema Ambil Jalur Hukum Tuntut Pihak Rektorat

Ilustrasi: Tulisan “Sekretariat Dewan Mahasiswa UIN SGD Bandung” dia atas pintu Ruang Sekretariat Dema di Student Center lantai 2.

Ilustrasi: Tulisan “Sekretariat Dewan Mahasiswa UIN SGD Bandung” dia atas pintu Ruang Sekretariat Dema di Student Center lantai 2.

 

SUAKAONLINE.COM – Dewan Mahasiswa (Dema) UIN SGD Bandung akan menuntut pihak Rektorat dan Bank Syariah Mandiri ke jalur hukum. Tuntutan itu dilayangkan Dema terkait proses pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Hal itu seperti yang dijelaskan Ketua Dema, Syarief Saefulloh. Menurutnya, kampus telah memberikan informasi yang tidak jelas, tidak akurat bahkan merugikan terhadap orang lain. “Proses pembuatan KTM ini telah melanggar undang-undang yang berlaku, bahwa informasi yang dikeluarkan itu tidak benar,” katanya.

Namun Syarief tidak mengatakan kapan pelaksanaan gugatan secara hukum itu akan dilakukan. “Insya Allah kita secepatnya membawa kasus tersebut ke proses hukum,” ujarnya saat ditemui Suaka di Gedung Student Center, Jumat (14/11/2014).

Selain itu, Syarief juga beralasan bahwa kampus tidak memberikan transparansi di web uinsgd.ac.id terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah diberlakukan. Sehingga, katanya, itu merupakan polemik yang secara hukum melanggar.

“Secara UU, itu (kampus-red) merupakan badan yang dikelola oleh negara, seharusnya menyediakan terkait transparansi, tetapi di website UIN tidak ada sedikut pun tentang UKT, KTM dan lain sebagaimnya,” ujarnya.

Saat ini, ujar Syarief, Isu yang beredar bahwa Dema telah melakukan kerjasama dengan BSM dalam pembuatan KTM. Tapi, ia menampik hal itu. Dema sendiri sebenarnya telah menentang adanya pembuatan ATM dan KTM yang digabungkan.

“Pihak BSM menjelaskan bahwa sudah ada ijin dari Habuddin selaku ketua Biro A2K saat OPAK. Saat kita kroscek, Habuddin gak bilang. Kita kroscek lagi ke KCP BSM Ujungberung, mereka juga bilang sudah dapat ijin dari Habuddin. Ini ada kekeliruan, mereka seolah lepas tangan, tidak mau saling tanggungjawab,” jelas Syarief.

Sementara itu, dari informasi yang disampaikan mahasiswa baru kepada Dema, pembuatan KTM dan ATM di BSM tidak jadi. Tapi dilimpahkan ke Bank BRI. Oleh karenya Dema akan mengajukan secara pidana pula kepada BRI.

“Karena mereka telah melanggar aturan hukum, kita punya bukti dari mulai surat edaran dari BRI, kita punya bukti resi pembayaran BSM, rekaman birokrat ,rekaman pembuatan ATM di BSM dengan universitas,” pungkasnya.

Reporter : Adi Permana

54 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas