Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Sarankan Mediasi

Beka Ulung Hapsari Koordinator Sub Komisi Kemajuan HAM Komnas HAM RI menyampaikan hasil negosiasi antara dirinya dengan Pemkot Bandung di depan warga Tamansari RW 11 dan sejumlah pers di lingkungan RW 11 Tamansari, Bandung, Senin (27/8/2018). Anisa Dewi A/ Suaka

 

SUAKAONLINE.COM — Komnas HAM akan menengahi Pemerintah Kota Bandung dengan warga RW 11 Tamansari dalam pembicaraan terkait rumah deret dengan proses mediasi. Komnas HAM pun menyarankan agar pemkot untuk tidak melakukan penggusuran selagi dalam proses hukum di PTUN.

Komnas HAM yang diwakili oleh Koordinator Sub Komisi Kemajuan HAM, Beka Ulum Hapsari menyampaikan perihal hasil diskusi Komnas HAM dengan pihak pemkot Bandung kepada warga. Ia menyampaikan tiga hal, yang pertama Pemkot Bandung bersedia untuk mediasi dan  warga juga harus turut bersedia.

Kedua ia meminta kepada Pemkot Bandung untuk tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum proses mediasi berjalan. Ketiga, pihak yang memediasi antara Pemkot  Bandung dengan warga langsung oleh  Komnas HAM.

“Mediasi ini bukan sekedar menentukan nominal soal ganti (rugi). Karena ada aspek hak-hak asasi lain yang harus dipenuhi.  Ini juga harus di perhitungkan oleh Pemkot Bandung, ini lebih dari satu meter berapa juta, lebih dari itu, ada soal kemanusiaan, ada soal harkat dan martabat yang harus  jadi pertimbangan,” ucapnya kepada warga, Senin (27/8/2018).

Ketika proses mediasi sudah disetujui, Komnas HAM akan menentukan waktu dan lokasi. Mereka juga akan memberi informasi terkait mekanisme secara rinci termasuk ketika warga membutuhkan pendamping hukum.

Ia pun sempat mengklarifikasi terkait data warga yang bertahan yang dimiliki pemkot Bandung. Data versi pemkot Bandung 4 KK namun data yang dimiliki Komnas HAM adalah 26 KK. Warga pun membenarkan data versi Komnas HAM.

Komnas HAM dalam hal ini bukan saja sebagai mediator tapi turut mengawal supaya proses berjalan dengan adil. Sebelum menutup Beka Ulum juga berharap bahwa semoga ini menjadi langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah yang ada di Tamansari ini.  “Kita juga berharap semoga pemerintah Kota Bandung benar-benar melaksanakan dan memenuhi janji dan komitmennya,” pungkasnya.

Dengan kehadiran Komnas HAM, membuat warga lega, lantaran sejak Kamis (24/8/2018) lalu warga merasa khawatir dengan SP III yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP.

Tawaran yang diberikan Komnas HAM pun disambut baik oleh warga, salah satunya Eva. Ia menerima adanya mediasi dengan pemkot Bandung. Ia berharap agar haknya sebagai warga Bandung dapat dipenuhi.

Ia pun menyinggung terkait pemerintahan yang baik. “Pemerintah juga harus menjalankan juga  komitmen good governance. Karena itulah yang diperlukan warga Bandung  saat ini dan masa depan.

Kuasa Hukum warga RW 11 Tamansari, Rizki Zulfikar menambahkan terkait kemungkinan mediasi. “Yang jelas, kita memastikan, permasalahan ini bukan ganti rugi saja, ada hak warga, kita harus pantau terus bagaimana hak-hak warga terpenuhi,” ucapnya.

 

Reporter  : Anisa Dewi Anggri Aeni

Redaktur  : Muhammad Iqbal

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas