Hukum dan Kriminal

AJI Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi melalui Zoom Meeting pada Minggu, (18/4/2021). (Hizqil Fadl Rohman/Magang)

SUAKAONLINE.COM Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar konferensi pers, Minggu, (18/04/2021) melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube terkait kekerasan terhadap jurnalis, Nurhadi yang terjadi pada pekan lalu. Nurhadi merupakan seorang jurnalis Tempo, juga salah satu anggota dari AJI Indonesia yang mendapat penganiayaan saat mengerjakan tugasnya sebagai wartawan.

Forum tersebut dihadiri oleh Fatkhul Khoir dari Federasi Kontras, Salawati Taher dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rentera, Arif Zulkifli dari Dewan Pers, dan Sasmito Ketua Umum AJI Indonesia. Turut hadir juga, Anton Septian yang merupakan Redaktur Majalah Tempo dan Nurhadi sebagai korban.

Penganiayaan atas Nurhadi berawal saat kegiatan peliputannya terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, saat resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro pada Sabtu, (27/3/2021) . “Jadi sejak ditetapkan jadi tersangka, Pak Angin ini sulit ditemui. Kedatangan saya ke pernikahan anak Pak Angin itu untuk memberikan ruang kepada Pak Angin untuk bicara,” ujar Nurhadi, Minggu, (18/04/2021).

Dalam kronologinya, Nurhadi menjelaskan dia didatangi oleh dua orang yang menginterogasi dirinya dan merampas ponselnya, walaupun sudah menjelaskan bahwa dia adalah wartawan Tempo. Sebelum kejadian tersebut, dia mengambil beberapa foto untuk mengkonfirmasi kepada pihak Tempo.

Nurhadi melanjutkan, ada seorang ibu berpakaian batik keluarga yang memprovokasi kedua pria tersebut sebelum penganiayaan terjadi. “Nah itu yang mengprovokasi dua orang berseragam itu, setelah itu di dalam chaos, saya dibawa keluar dan diamankan oleh anggota berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL),” ucapnya.

Ketika disekap beberapa jam dan mendapatkan tindakan kekerasan, keluar ucapan yang bernada ancaman hingga rencana pembunuhan. “Ada kata-kata ancaman gini, ‘udah disekap aja sampai hari senin ketika fajar terbit‘, ‘masukan ke kolam bintang‘. Ada juga omongan ‘udah kita buang aja ke laut terus kakinya kita bebani sama batu’,” ingat  Nurhadi selama penyekapan.

Redaktur Majalah Tempo, Anton Septian mengklarifikasi perihal keterlibatan jurnalis Nurhadi dalam peliputan kasus korupsi yang menjerat Angin. “Kami berusaha memberi ruang kepada Angin untuk menyampaikan klarifikasi.  Merupakan kewajiban bagi media untuk memberikan ruang bagi siapapun untuk menyampaikan klarifikasi guna keberimbangan berita,” Tuturnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan Nurhadi adalah seorang jurnalis yang sedang bekerja dan dilindungi konstitusi. “Dewan pers dalam sebuah pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers menyatakan sangat menyesali apa yang terjadi kepada Nurhadi. Sejak tahap pertama, kurang dari sepekan kami mengeluarkan satu pernyataan sikap yang tidak ada keraguan sedikit pun bahwa apa yang dilakukan saudara Nurhadi adalah sebuah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh konstitusi,” jelasnya.

Nurhadi sangat berterima kasih kepada berbagai pihak yang membantu menuntaskan kasus kekerasan ini. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada temen-temen, AJI, kepada para jurnalis lain yang telah mendukung saya untuk menuntaskan kasus ini. Saya berharap kekerasan yang terjadi pada jurnalis, terakhir di kasus saya. Dan aparat tidak lagi melakukan kekerasan kepada jurnalis,” pungkasnya.

Reporter          : Hizqil Fadl Rohman/Magang

Redaktur         : Fauzan Nugraha/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas