SUAKAONLINE.COM – Warga Anyer Dalam bersama tim kuasa hukum mengadakan konferensi pers di Masjid Baitul-Arifin, Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (19/11/2021). Konferensi Pers ini digelar untuk membahas terkait kronologis sengketa tanah dan penggusuran paksa warga Anyer Dalam oleh PT. KAI.
Kronologis dari pengggusuran ini bermula pada pemberitahuan dari PT. Wika kepada warga Anyer Dalam, terkait pembangunan Laswi City Heritage dan uang kompensasi kepada warga yang terdampak, sebelum pandemi. Lalu pada Rabu (7/7) lalu, PT. KAI mendatangi warga membicarakan terkait pengosongan rumah.
Sebelum surat tersebut keluar, diadakan terlebih dahulu pertemuan antara PT. KAI dengan warga setempat untuk membicarakan bukti kepemilikan tanah dan uang kompensasi. Kemudian direncanakan akan ada sosisalisasi kedua. Namun PT. KAI justru mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada warga Anyer Dalam.
Pada bulan Agustus warga megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sengketa tanah ini. “Kami punya lawyer akhirnya hadir dan kita mengajukan gugatan pertama di bulan Agustus. Di situ kita hadir dan alhamdulilah bantuan datang tidak tahu dari mana datanganya beliau hadir,” tutur Didin, selaku juru bicara warga Anyer Dalam.
Lebih lanjut, Didin mengatakan pada 4 November 2021 diadakan pertemuan dengan DPRD Komisi A untuk mediasi. Dalam pertemuan ini semua pihak yang terkait diundang, namun pada pertemuan tersebut pihak PT. KAI dan pihak kecamatan tidak hadir.
Didin melanjutkan, pada tanggal 17 November 2021 datang surat dari PT. KAI melalui jasa ojek online. “Surat itu juga datangnya keluar tanggal 17 November datangya sama lewat Grab menjelang magrib. Terus datang file PDF dari lurah ke ibu RT. Yang disayangkan sama warga, intinya kenapa informasi tidak datang langsung ke mereka,” jelasnya.
Akhirnya pada tanggal 18 November 2021, pihak PT. KAI bersama pihak kepolisisan, TNI, dan Satpol PP, dengan membawa alat berat menghancurkan rumah warga. Sekitar 25 rumah warga dihancurkan, baik itu yang setuju atau yang tidak setuju. Pembongkaran ini terbilang mendadak sehingga warga yang tidak setuju, tidak sempat mengerluarkan barang-barangnya.
Kuasa hukum warga Anyer Dalam, Tarid Febriana menjelaskan terkait rumah yang ada di lahan sengketa seharusnya tidak boleh diganggu gugat terlebih dahulu. Karena melihat dari kondisi ini, tanah yang menjadi sengketa saat ini kewenangannya berada di pengadilan.
“Kalau dalam tatanan hukum, ini kan sebenarnya sedang dalam kasus gugatan. Bagaimana pun sudah jadi objek sengketa, kewenangan semuanya ada di pengadilan. Artinya kalo misalnya kewenangan itu sudah berada di tangan pengadilan, objek ini tidak boleh di ganggu gugat dulu karena merupakan objek sengketa,” pungkasnya.
Reporter : Yopi Muharam dan Fauzan Nugraha
Redaktur : Fuad Mutashim