Kampusiana

Masuk Tujuh Bulan, Pembentukan Dema-U Masih Mandek

Dok.Suaka

SUAKAONLINE.COM – Berakhirnya bulan Februari ini menjadi penanda tepat tujuh bulan lamanya jajaran Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) tanpa kepengurusan. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (BawasluM) yang sudah dibentuk sejak Oktober lalu pun kini tak jelas apa kerjanya, pasalnya Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) sebagai induk mereka pun ikut hilang kabar, sejumlah persoalan dalam pembentukan Dema-U belum juga dibereskan.

Mengenai kelanjutan proyek ini, suaka mencoba untuk terus menghubungi beberapa pengurus Sema-U, termasuk ketua Sema-U, Umar Ali Muharom. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan baik Umar maupun pengurus lainnya tidak menanggapi permintaan kami untuk sekeder memberi klarifikasi. Beberapa ketua Sema-Fakultas (Sema-F) yang kami wawancarai pun mengatakan tidak tahu menahu sejauh mana progresnya, bahkan mereka juga mengatakan sangat minim komunikasi dengan pengurus Sema-U.

Kabar terakhir yang kami catatkan, proyek ini masih menunggu kejelasan dari Sema-U menyangkut landasan hukum mana yang akan digunakan. Pasalnya pada saat KPUM dan BawasluM menyelenggarakan sosialisasi 22 November tahun lalu, sejumlah ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang hadir mempertanyakan legalitas UU Sema-U No. 2 tentang Pemilu Mahasiswa dipakai sebagai aturan dasarnya. Karena PR (pekerjaan rumah, -red) inilah Sema-U sempat berjanji akan merampungkannya sebelum libur semester ganjil, namun tetap saja hasilnya nihil.

Di penghujung tahun, Sema-U berkabar bahwa kelanjutan proyek Dema-U masih bergantung pada hasil komunikasi mereka dengan jajaran birokrasi, dalam hal ini ialah Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan. Pembicaraan Sema-U dan Warek ini menyangkut masalah landasan hukum mana yang akan dipakai, bahasan yang diperdebatkan saat sosialisasi. Hanya saja setelah kabar itu, tidak pernah lagi terdengar kemajuan proyek ini.

Sebenanrnya Sema-U sudah menuntaskan konsultasinya dengan Warek III beberapa bulan lalu, namun entah persoalan apa lagi yang menjegal hingga proyek ini tak kunjung dikerjakan. Padahal saat diwawancari Suaka minggu lalu, Warek III, Ahmad Fathonih turut menyinggung ihwal pertemuannya dengan Sema-U dan menyebutkan sudah mendesak agar proyek ini cepat diselesaikan.

“Beberapa bulan yang lalu ada komunikasi, terus saya bilang ke Sema-U silahkan gelar sesuai dengan aturan yang sudah kita miliki yakni SK (Surat Keterangan,-red) Dirjen terkait dengan organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” ungkapnya, Senin, (17/2/2020).

Ketimbang Sema-U, sebenanrnya dalam wawancara minggu lalu itu Ahmad Fathonih punya sikap yang lebih jelas terkait polemik UU No. 2 ini. Ia menyebut dalam pembentukan Dema-U sangat mungkin untuk mengabaikan digunakannya aturan tersebut, terlebih lagi menurutnya produk hukum yang disahkan ketua Sema-U periode 2018-2019, Acep Jamaludin itu tidak punya legalitas kuat yang bisa melangkahi KKM dan SK Dirjen.

Sehingga saat ditanya soal tanggapannya terkait adanya gugatan legislative review yang dilayangkan oleh lima fakultas, ia sempat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya persoalan landasan hukum pembentukan Dema-U seharusnya bisa tuntas lewat negosiasi di forum senat.

Sementara itu sikap beberapa Sema-F pun kompak mengamini tawaran solusi Ahmad Fathonih terkait kelanjutan Proyek Dema-U. Suaka mewawancari ketua Sema-F Syarkum, Fisip dan Saintek, yang mana dari ketiganya sama-sama menantikan digelarnya forum senat untuk menyepakati kelanjutan proyek tersebut.

“Harus membuat forum senat mahasiswa baik dari Sema-U kemudian dari Sema-F, kemudian di dalam forum itu saya rasa memang harus ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan UU No. 2, toh kalau pun misalkan tidak memakai UU No. 2 kita balik lagi ke konstitusi, terkait dengan juknis (petunjuk teknis, -red) dan juklak (petunjuk pelaksanaan, -red) itu kita bisa obrolkan bareng-bareng dengan Sema-U nantinya,” tutur Ketua Sema-F Syarkum, Albin Muhammad Ridwan, Minggu, (2/2/2020).

Kinerja Sema-U Bergantung pada Pembentukan Dema-U

Jalan panjang pembentukan Dema-U saat ini dilihat Ahmad Fathonih juga sebagai tolak ukur untuk menilai kinerja pengurus Sema-U. Ia menyebut, posisinya sebagai Dewan Pembina tak bisa berbuat banyak, melainkan hanya mendesak untuk percepatan pelaksannnya. Sehingga kesuksesan kepengurusan periode ini banyak bergantung pada kesuksesan penyelenggaraan Dema-U.

“Karena Sema itu sekarang ini kepengurusannya sebentar lagi akan habis, jadi kalau Sema-U hari ini sukses menggelar Dema, maka sukseslah kepengurusan Sema-U untuk periode 2019. Jadi kalau tidak suskses ya berarti semisal apa yah, bukan kegagalan tapi ada satu hal yang belum bisa dikerjakan oleh Sema,” sebutnya.

Sementara itu, sorotan dari birokrasi terutama oleh Warek III sebenanrnya hanyalah sebagian dari kritikan terhadap Sema-U. Dari jajaran ormawa setingkat fakultas, Sema-F Saintek dan Sema-F Syarkum punya pendapat yang sama menyangkut kerja Sema-U yang dianggap tidak transparan dalam pembentukan Dema-U, salah satunya perekrutan kepanitiaan KPUM dan BawasluM.

 “Sema U melakukan rekrutmen KPUM dan Bawaslum U tanpa melalui prosedur yang akuntan dan transparan. Dimana seharusnya proses tersebut melalui pihak-pihak yang bersangkutan dan kemudian mendapatkan legitimasi untuk bisa mewakili jurusan dan fakultasnya masing-masing,” ungkap Fadhilah Rama kepada Suaka. Kamis, (27/2/2020)

Hal serupa juga dipaparkan Albin menyoal ketidakjelasan perwakilan mahasiswa fakultasnya di jajaran panitia pembentukan Dema-U. Ia mengkritik pola koordinasi Sema-U yang tidak jelas mengenai pendelegasian panitia KPUM dan BawasluM, karena ia  merasa tidak pernah mendelegasikan nama siapapun sebagai panitia pembentukan Dema-U, begitupun laporan beberapa ketua HMJ di fakultasnya.

Reporter: Abdul Azis Said

Redaktur: Awla Rajul

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas