Infografik

Mengenal Lebih Dekat Sistem Uang Kuliah Tunggal

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya. UKT menjadi bagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT), keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester. Pengaturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2017 tentang UKT dan BKT pada perguruan tinggi.

Kedua aturan tersebut adalah amanat dari pasal 88 Undang – Undang No. 12 tahun 2012 mengenai Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT). Di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), perhitungan besaran UKT memerlukan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dengan mempertimbangkan 4 aspek, di antaranya BOPT; indeks mutu PTKN dan program studi; indeks pola pengelolaan keuangan; dan indeks kemahalan wilayah.

Selain itu, penetapan BKT dan UKT di ranah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilakukan melalui simulasi bersama seluruh PTKIN, dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tarikan setiap PTKIN. Kemudian, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA).

Adapun pengelompokan UKT menyesuaikan statuta pendidikan, terdapat 7 kelompok UKT di universitas, 5 kategori UKT di institut dan 3 kelompok di sekolah tinggi. Di samping itu, BOPT terbagi menjadi dua macam. Pertama, biaya langsung seperti kegiatan kelas, laboratorium, tugas akhir, dan kemahasiswaan. Kedua, biaya tidak langsung seperti perbaikan sarana dan prasarana.

Keberlangsungan biaya operasional PTKN juga didorong oleh Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah untuk mengurangi kekurangan biaya operasional. Menurut Bab II Keputusan Kementerian Agama (KMA) No. 1068 Tahun 2019, apabila mahasiswa tidak bisa membayar UKT selama 4 semester berturut-turut, bisa dikenakan Drop Out (DO). Namun, dapat diaktivasi kembali dengan memenuhi persyaratan administrasi akademik dan keuangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Keuangan UIN SGD Bandung, Aep Syaefudin Firdaus mengatakan “Harus ada kejelasan terlebih dahulu, yaitu telah mendapat layanan akademik atau belum. Jika sudah, artinya masuk ke dalam piutang. Jika belum, tetap masuk ke dalam Pendapatan Yang Masih Harus Diterima (PYMHD)” ujarnya saat ditemui Suaka, Rabu (15/3/2023).

Disisi lain kewajiban membayar UKT bagi mahasiswa yang melaksanakan cuti kuliah, tetap sama yakni secara penuh selama 8 semester. Namun, pembayarannya dapat dilakukan di kemudian hari. Meskipun, poin C Bab II KMA No. 1068 Tahun 2019 menyatakan mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti hanya membayar biaya administrasi cuti dan tidak wajib membayar biaya pendidikan UKT.

Sumber: UU, KMA, Diktis Kemenag, dan Wawancara

Peneliti: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas