SUAKAONLINE.COM – Sidang lanjutan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Zaky Yamani, mantan wartawan Pikiran Rakyat, sudah masuk tahap reflik atau jawaban dari tergugat. Pikiran Rakyat, selaku tergugat, menolak gugatan yang disematkan kepada tergugat. Kuasa Hukum Pikiran Rakyat menyimpulkan bahwa kasus PHK sepihak ini lebih condong pada masalah pribadi antara Zaky Yamani dengan Rahim Asyik, pemimpim redaksi Pikiran Rakyat yang baru.
Selain itu, kuasa hukum tergugat pun mempertanyakan status Zaky sebagai penggugat yang melakukan proses hukum dalam keadaan sakit psikis. Zaky dianggap tidak cakap hukum sebagai orang yang melakukan proses hukum.
Kuasa hukum Pikiran Rakyat, Naungan Harahap mengatakan untuk menyelesaikan konflik pribadi ini bukan kewenangan Peradilan Hubungan Industrial. “Namun lebih tepat diselesaikan pada badan peradilan umum yang memiliki kewenangan, Pengadilan Negeri,” ujar Naungan.
Zaky pun dianggap tidak cakap karena melakukan proses hukum dalam keadaan sakit psikis. “Seharusnya penggugat (Zaky) yang dalam keadaan sakit sebagaimana dalil dalam gugatannya perlu dilakukan di bawah pengampuan,” ujar Naungan.
Naungan menjelaskan, setelah ada pengampu dari Zaky, maka yang seharusnya mengajukan gugatan adalah pengampunya. “Termasuk memberikan kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” lanjutnya.
Pembacaan jawaban gugatan dipersidangan yang dipimpin oleh hakim Waspin Simbolon tersebut sempat dipotong oleh hakim ketua, karena banyak redaksi yang diulang. Lalu disarankan pembaca jawaban tergugat dibacakan secara ringkas.
Menyoal gugatan yang dianggap konflik pribadi, Kuasa Hukum Zaky dari Tim Advokasi Jurnalis Independen, Hardiyansyah menilai bahwa konflik pribadi yang digugat adalah perlakuan yang tidak baik kepada Zaky. “Konflik pribadi di situ maksudnya, ada perlakuan diskriminatif, kemudian tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Hardiyansyah selepas sidang di depang Gedung PHI Bandung.
Hardiyansyah menilai bahwa Pikiran Rakyat tidak menganggap serius dengan penyakit yang dialami Zaky. Ia mempernyatakan seberapa seriusnya Pikiran Rakyat ketika Zaky mengajukan sakit kepada perusahaan. “Mengenai surat yang kita lampirkan, dia (Pikiran Rakyat) gak melakukan pemeriksaan. Dewan karyawan juga sempat menyurati PT Pikiran Rakyat untuk dilakukan pemeriksaan ulang yang independen,” ungkapnya.
Hardiyansyah mengatakan bahwa kasus yang diperjuangkan adalah soal PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Pikiran Rakyat bukan masalah pribadi. Ia menilai apabila Kuasa Hukum Tergugat masih kukuh dengan dugaannya. “Kemungkinan ini akan dilakukan keputusan sela. Karena dia mempermasalahkan kompetensi absolut dari pengadilan hubungan industrial,” terangnya.
Persidangan pada Senin (18/9/2017) merupakan sidang yang ketiga. Pada sidang kedua Kuasa Hukum dari penggugat menyampaikan gugatannya kepada pihak tergugat di muka persidangan. Sebelum persidangan, TAJI selalu melakukan aksi Solidaritas. Aksi solidaritas ini diikuti dari berbagai pihak; Mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Reporter : Muhammad Iqbal
Redaktur : Dadan M. Ridwan