Infografik

Pro dan Kontra Aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Suakaonline.com, Infografis – Kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan banyak spekulasi dan perdebatan di masyarakat Indonesia. Sebagian pihak pro terhadap kebijakan ini, dan sebagian yang lainnya kontra. Isu ini kembali memanas setelah pemblokiran beberapa PSE yang beroperasi di Indonesia.

Aturan PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Beberapa pihak mendukung aturan PSE ini dan berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital Indonesia. Selain itu, hal ini juga dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi para pengguna dan pengusaha karena segala ketentuannya sudah diatur oleh perundang-undangan.

Di sisi lain terdapat golongan-golongan yang kontra terkait Pendaftaran PSE ini, mereka beralasan bahwa dengan kebijakan ini berpotensi membuat privasi dan kebebasan berekspresi terganggu karena dengan mendaftarkan platform digitalnya dapat mempertaruhkan data para pengguna.

Advokasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) merasa bahwa  istilah ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam Permenkominfo No. 5/2020 terlalu luas, dan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk mengekang kritik damai yang ditujukan kepada pihak berwenang.

Menanggapi kisruh yang terjadi, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berterima kasih atas pendapat dan masukan dari masyarakat serta mengajak untuk mendorong penyelenggaraan Sistem Elektronik yang di operasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beliau menyatakan tidak ingin menyusahkan para penggiat usaha digital dan masyarakat.

Peneliti : Nabila Zettira Dzilkhaira/ Magang

Sumber : CNNIndonesia.com, Katadata.co.id, teknologi.bisnis.com, inet.detik.com

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas